G-Smart.id – Sangatta – Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kutai Timur (Kutim) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Perencanaan dan Penilaian Kinerja PNS di Gedung Diklat BKPP Kutim, Rabu (19/12022).
Bimtek dibuka oleh Sekretaris Daerah Kutim Irawansyah, dalam memberikan materi yang menjadi widyasuara adalah Samsul Hidayat, Supardal dan Sushan Bomekawaty Sugiarto dari Badan Kepegawaian Nasional Pusat Republik Indonesia.
Kepala BKPP Misliansyah dalam laporannya menyampaikan Bimtek dilaksanakan dalam rangka penerapan sistem Manajemen Kinerja PNS berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 di Lingkungan Pemkab Kutim yang diikuti oleh 105 peserta dan dibagi menjadi 3 type kelas yaitu kelas A terdiri 39 peserta, kelas B terdiri 33 peserta dan kelas C terdiri 38 peserta.
“Semoga melalui Bimtek ini bisa menambah pengetahuan para peserta untuk penyusunan dan Sasaran Penilaian Kinerja Pegawai,” harapnya.
Sementara itu dalam sambutannya Sekretaris Daerah Irawansyah menyampaikan Penyusunan dan Penilaian Kinerja PNS dapat memberikan arti yang cukup penting bagi pengembangan kinerja pegawai Pemerintah terhadap penilaian pegawai sesuai kinerja masing-masing PNS.
Ditambahkamnya PNS merupakan profesi yang memiliki kewajiban dalam pengelolaan dan bertanggung jawab pada kinerjanya dalam bentuk sasaran kinerja Pegawai (SKP) yang baik sesuai tujuan Pemerintah yang mengacu pada Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“UU ini mengamanatkan agar penilaian kinerja pegawai dapat dilakukan secara kontruktif, terukur, partisipatif dan transparan guna mewujudkan pegawai yang fungsional, kredibel dan kompetitif,” ujar Irawansyah.
Selain itu Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Pengukuran Kinerja Pegawai dapat membawa transformasi dalam perencanaan penyusunan sasaran kinerja PNS.
Perlu diketahui penilaian kinerja PNS merupakan suatu proses rangkaian dalam manajemen yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan dan penilaian kinerja serta tindak lanjut dari hasil penilaian kinerja.
Dengan adanya sistem penilaian kinerja yang kompetensif diharapkan pencapaian kinerja individual dapat diukur kontribusinya dalam pencapaian Kinerja OPD.
“Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin ojektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karir dengan mencukupi target capaian hasil dan manfaat dan sikap perilaku PNS,” tambahnya.
Dengan Bimtek ini diharapkan dapat memberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kompetensi dan pemahaman terhadap indikator-indikator penilaian, perencanaan, penyusunan penilaian sasaran kinerja PNS sesuai Permenpan nomor 8 Tahun 2021. (Ida/G-S02)