G-Smart.id – Kaubun- Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman resmi melantik pengurus Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Kadungan Jaya dan Pengadan Baru periode 2022-2028 di Gedung BPU Desa Bumi Etam Kecamatan Kaubun, selasa (11/1/2022).

Pelantikan pengurus BPD ini turut disaksikan Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Kepala DPMDes Kutim Yuriansyah, Camat Kaubun Rianto serta undangan lainnya.

Dalam kesempatan ini Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman meminta pengurus BPD Kadungan Jaya dan Pengadan Baru Kecamatan Kaubun wajib mengikrarkan tugas yang baru sesuai dengan peraturan undang-undang.

“Semua di republik ini taat dengan ikrar menduduki jabatan yang baru baik di instansi maupun di militer,” ujarnya usai melantik dan mengambil sumpah jabatan.

Ditambahkannya, pengurus BPD harus langsung bekerja sesuai dengan implementasi kehidupan bernegara bermasyarakat yang dipandu oleh kehidupan keagamaan berdasarkan sila pertama yakni Ketuhanan yang Maha Esa.

“Jangan sampai melanggar sumpah karena bisa dituntut masyarakat,” pesankan Ardiansyah.

Lebih jauh dirinya menyampaikan, pengurus BPD wajib menjalankan tupoksi sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Selanjutnya Ardiansyah mengatakan, BPD harus kompak dan sinergi dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa sekaligus menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

“Hasilnya bisa melahirkan Kepala Desa dan BPD bagi pemerintahan yang kuat guna terwujudnya menata Kutim untuk semua,” kata ia. (*)

Loading