SANGATTA- Dalam waktu dekat Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan segera menerima surat keputusan terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atas tanaman yang saat ini menjadi buah bibir masyarakat luar karena memiliki keunggulan yang tidak ada di daerah lain dan mampu memikat hingga pasar luar negeri yakni Pisang Gepok Grecek.
Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Kutim, Dyah Ratna Ningrum mengatakan, proses administrasi HAKI atas komoditas ekspor yang jadi andalan Kabupaten yang memiliki slogan “Untung Tuah Bumi Banua” ini sudah di nyatakan selesai oleh Kementrian Hukum dan HAM.
“HAKInya sudah jadi hanya tinggal tunggu waktu saja penyerahanya,” ujarnya.
Dengan adanya HAKI komoditas yang diberinama Pisang Gepok Grecek Kutai Timur ini akan menjadi varietas asli yang dimiliki oleh Kabupaten Kutim, kepemilikan atas buah dengan nama latin Musa acuminata balbisiana Colla tersebut, juga di perkuat dengan adanya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang sudah di terbitkan sebagai bentuk pengakuan atas kepemilikin pisang Gepok Grecek.
“Kenapa kita ajukan kepemilikan buah pisang gepok Grecek ini (HAKI dan Permentan), karena saat ini banyak daerah lain yang ikut mengembangkan pisang kita, Selain karena permintaan yang terus meningkat, terutama untuk pasar luar negeri,” ujarnya.
Selain itu, saat ini pihaknya secara intensif terus melakukan upaya agar para petani mampu meningkatan produksinya, baik dari segi kualitas maupun kuantitas buah pisang gepok Grecek yang saat ini banyak di mintai oleh pasar, baik tingkat regional maupun luar negeri. (ADV/G-S08)