G-Smart.ID – Polisi telah menetapkan Alpin Adrian (25), warga kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung pelaku penusukan Syekh Ali Jaber sebagai tersangka dan dijerat dengan kasus penganiayaan berat.

Syekh Ali Jaber ditusuk Alpin saat memberikan kajian di Masjid Falahuddin Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu sore (13/9/2020).

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana, sekarang Alpin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pada senin, (14/9/2020) sudah dilakukan pemeriksaan, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan seseorang luka.

“Untuk sementara kita jerat pakai pasal 351 KUHP, penganiayaan berat menyebabkan luka” tuturnya.

Secara terpisah mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK), Jimly Asshiddiqie dalam akun twitternya “Saya sarankan polisi dan jaksa cepat saja memproses penuntutannya, karena tertangkap tangan, segala buktinya sudah cukup untuk dituntut delik pembunuhan berencana dan terorisme dengan sanksi maksimal saja, bila perlu pidana mati, soal penilaian biar hakim yang memutuskan” tulisnya.

Saat kejadian Syekh Ali Jaber terkena luka tikaman senjata tajam pada bagian lengan dan beruntung nyawanya berhasil selamat dari insiden ini. (G-S02)

 

 

Loading