G-Smart.id – Balikpapan – Dalam rangka sinkroniasi program Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) skala prioritas tahun 2021, DPRD Kota Balikpapan menerima kunjungan kerja (kunker) dari DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Kamis (21/01). Kunker ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo  dan diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle.

Dalam kunker ini ada beberapa pertanyaan yang diajukan Bapemperda DPRD Kaltim antara lain apa saja yang sudah laksanakan oleh tim inisiatif DPRD, maupun inisiatif Pemerintahan Kota dan persoalan RTRW.

Terkait hal tersebut Sabaruddin Panrecalle menjelaskan masalah IMTN perlu sinkronisasi dan paralel kepada teman-teman yang ada di provinsi begitu juga RTRW Balikpapan.

“Dalam perkembangan Balikpapan warganya sudah bertambah, kemudian sistem tata ruangnya juga sudah berubah sehingga perlu revisi kembali peraturan daerah,” ujar Sabaruddin.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo mengatakan kedepannya Bapemperda DPRD Kaltim merancang melalui Prokomperda sekitar 12 item untuk tahun 2021 sehingga perlu sinkronisasi terkait dengan Raperda di Kota Balikpapan supaya tidak berjalan sendiri-sendiri agar tidak terjadi tumpang tindih.

“Kunker ini untuk menyerap informasi terkait kegiatan Badan Anggaran (Banggar), juga membahas serta menyelesaikan Raperda luncuran DPRD sebelumnya tentang zonasi RPKKK kemudian Maloy” ungkap Sigit

Selanjutnya juga adanya Raperda tentang pemukiman kumuh dan revisi Raperda retribusi dan terkait dengan struktur di Pemprov yakni Raperda SOTK. Tapi ada juga Raperda yang menunggu karena ada UU Cipta Kerja.

Hasil dari kunker tersebut diharapkan Bapemperda DPRD Kaltim mendapatkan referensi dan bisa mensinkronkan program pembentukan peraturan daerah yang mencakup penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasannya sehingga tidak terjadi miss komunikasi. (G-S02)

Loading