Sangatta – G-Smart.id – Musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan) merupakan salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan yang bertujuan untuk mengakomodir usulan kegiatan dengan pendekatan dari bawah ke atas, atau bottom-up. Musrenbang tingkat kecamatan atau Musrenbangcam merupakan tahapan musrenbang kedua setelah sebelumnya dilaksanakan musrenbang pada tingkat desa dan kelurahan.

Musrenbangcam Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang rencananya dijadwalkan mulai 23 Februari 2021 secara marathon kemungkinan akan mundur pelaksanaanya dari jadwal, mengingat Kutim kembali masuk status PPKM level 3.

Hal itu disampaikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman usai kegiatan Pelantikan 126 ASN dilingkup Pemkab Kutim di gedung Serba Guna, Rabu, (16/2/2022).

“Kemungkinan akan dijadwalkan kembali dan akan kita pangkas waktunya, tidak seperti biasanya,” ujarnya.

Ardiansyah menambahkan, kegiatan Musrenbangcam yang membahas dan menyepakati usulan kegiatan pembangunan di masing-masing Desa di Kecamatan tersebut, untuk dijadikan program prioritas untuk tahun depan ini akan dibagi menjadi beberapa zona berdasarkan kedekatan tiap wilayah. Hal itu akan dilakukan untuk mempersingkat waktu serta menghindari banyaknya pertemuan.

“Misalnya Sangatta Utara, Selatan dan Teluk Pandan kita jadikan satu, wilayah Sangasaka dan yang lain,”jelasnya.

Untuk diketahui Kutim masuk dalam zona PPKM level 3 berdasarkan Intruksi Kemendagri No 11 Tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian COVID-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, tertanggal 15 Februari 2022. (G-S08)

Loading