SANGATTA- Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Kutai Timur (KPA Kutim) menyambut baik program pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS sudah masuk dalam pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) yang digulirkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim.
“Ini menjadi kabar gembira bagi kami (KPA Kutim) dan tentunya bagi masyarakat Kutim, akhirnya penanganan HIV AIDS masuk dalam pembahasan Paripurna di DPRD,” ujar Sekretaris KPA Kutim Harmaji.
Kebahagiaan yang dirasakan oleh organisasi yang diketuai oleh Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang ini bukan tanpa sebab, pasalnya, pihaknya mengaku harus menunggu kurang lebih satu tahun agar proses pencegahan dan Penanggulangan penyakit yang ditemukan pada tahun 1959 ini bisa dibahas dalam pembahasan Raperda di DPRD.
“Saat ini memang, jumlah penderita angkanya memang masih fluktuatif, namun berdasarkan catatan kami (KPA Kutim) du tahun 2022, ada sekitar 122 orang, ” ujarnya.
Terakhir, dirinya berharap dengan masuknya penanggulangan dan penanganan HIV AIDS masuk dalam pembahasan Raperda yang diusulkan oleh DPRD Kutim ini menjadi langkah maju dalam upaya mencegah penyebaran dan penanganan HIV AIDS di Kutim.
“Kalau ini (Raperda HIV AIDS) sudah jadi Peraturan Daerah (Perda) menjadi salah satu payung hukum yang bisa menjadi penguat kami (KPA Kutim), ini yang menjadi harapan kami, ” pungkasnya.
Sebelumnya Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kutim Basti Sanggalani yang berkesempatan membacakan nota penjelasan Raperda Penanggulangan dan Pencegahan HIV AIDS mengatakan, guna mencermati dampak negatif yang ditimbulkan oleh HIV/AIDS tersebut, maka pemerintah telah mencanangkan kebijakan strategis nasional untuk pencegahan dan pengendalian HIV/Aids tersebut.
“Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan Permenkes RI Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan HIV dan Aids, yang kemudian menjad dasar hukum bagi kebijakan mengenai HIV/Aids di seluruh Indonesia, ” ujarnya.
Sejalan dengan semangat desentralisasi yang dinyatakan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, maka Pemerintah Daerah memiliki ruang kebijakan yang luas untuk mengatasi berbagai masalah, termasuk masalah kesehatan yang dihadapi oleh masyarakat melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang disesuaikan dengan aspirasi yang berkembang. Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 dan pcrubahannya, maka Perda diakui sebagai salah satu sarana percepatan keberhasilan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di daerah. (G-S08)