SANGATTA- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutai Timur (Pemkesra Setiap Kutim) Poniso Suryo Renggono mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman menghadiri Sidang Paripurna ke3 masa sidang pertama tahun 2023/2024 yang berlangsung diruang Sidang Utama gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Rabu (13/09/2023) siang.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Joni dan dihadiri oleh unsur Forkopimda serta 21 anggota legislatif ini, Poniso biasa ia disapa, didaulat untuk menyampaikan Nota Penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi serta Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum pada kawasan perumahan di Kutai Timur.

Dalam penyampaiannya, pria yang pernah menjabat sebagai Camat Rantau Pulung ini, menyebut, pemerintah Kutim telah memiliki Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Rctribusi Perizinan tertentu di Tahun 2012 dan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah di Tahun 2011. Namun demikian, dengan semakin dinamisnya perkembangan regulasi khususnya dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang mengamanatkan seluruh regulasi tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk dijadikan menjadi 1 (satu)Peraturan Daerah.”ujarnya.

“Sehingga untuk menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi, maka dipandang perlu revisi atas perubahan, dikarenakan berbagai pertimbangan, diantaranya, tarif yang ada pada Peraturan Dacrah terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang lama dipandang tidak sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat saat ini, “bebernya.

Selain itu, perubahan Perda terkait terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai upaya dalam mengoptimalkan dan menggali sumber-sumber penerimaan daerah diperlukan perluasan obyek pungutan pajak dan retribusi baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain, dikarenakan adanya perubahan regulasi terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Terkait Raperda tentang Penyerahan Prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan, didasari untuk mendukung program Pemerintah Daerah untuk menciptakan kawasan perumahan yang layak bebas dari kawasan kumuh. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negcri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa prasarana definisikan sebagai kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

“Sedangkan untuk sarana didefinisikan sebagai fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya sedangkan utilitas merupakan sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan, ” ucap Poniso

Selanjutnya, Prasarana perumahan permukiman terdiri dari jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air limbah, jaringan saluran pembuangan air hujan(drainase) dan tempat pembuangan sampah. Menindaklanjuti kegiatan tersebut, maka diperlukan adanya dasar hukum dan aturan yang tepat sehingga bisa dijadikan acuan untuk penanganan dan pengelolaan pembangunan Prasarana, sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan di Kabupaten Kutim.

Rapat Paripurna yang dimulai pukul 15.00 WITA itu juga dirangkai dengan penyampaian nota penjelasan Raperda Inisiatif DPRD tentang Pengarusutamaan Gender dan Pencegahan Penanggulangan HIV AIDS yang dibacakan oleh Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kutim Basti Sanggalani. (G-S02)

Loading