G-Smart.id-Samarinda- Saat ini mayoritas peternak mengalami kerugian dengan penurunan harga yang sangat besar. Hal ini disebabkan menurunnya penjualan selama pandemi covid-19 dan kenaikan harga pakan yang diberlakukan oleh perusahaan penyedia pakan.
Harga pakan ternak dalam dua bulan terakhir mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Kenaikan tersebut menyebabkan banyak peternak frustasi dan bahkan ada yang nekad membuang telur telur tersebut karena harga jual yang lebih rendah dibanding harga produksi.
Menurut Ketua Gerbang Tani Sudarmawawan mengatakan kenaikan harga pakan tersebut sangat didominasi oleh kenaikan bahan baku pakan yang 75 persennya adalah impor. Sementara perusahaan pengimpor bahan baku impor tersebut hanyalah beberapa saja, tercatat ada empat besar pengimpor bahan baku yang menguasi pasokan bahan baku impor.
“Inikan tidak sejalan dengan program dan target pemerintah, padahal bahan baku tersebut dapat kita produksi secara mandiri, jadi kita dapat menekan angka impor bahan baku pakan ternak ini.” ujar Sudharmawan
Dikatakannya keputusan sepihak pabrik pakan menaikkan harga pakan ternak sangat disayangkan dan hal ini menyebabkan kerugian ganda.
“Kerugian bagi peternak dan juga kerugian bagi upaya pemenuhan gizi yang baik untuk menghilangkan stunting, Ini sangat menggagu“ Ujar Andi Iwan sapaan akrap Sudharmawan.
Lebih Jauh Sudarmawan mengayakan Keputusan menaikkan harga pakan, juga bertentangan dengan keputusan Kemendag dan kemenkeu. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 142/PMK.010/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mentri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini telah jelas mengecualikan bahan bahan tertentu dari pajak. Selain itu, juga telah ada edaran dari Dirjen perdagangan dalam negeri yang memerintahkan pelarangan menaikkan pakan.
“Percuma kita punya perundang undangan dan BUMN kalau urusan ini negara tidak hadir untuk menyikapinya,”bebernya.
Karena itu DPW Gerbang Tani Kaltim menolak keputusan pabrik menaikkan pakan ternak karena menyebabkan kerugian pada para peternak dan memohon kepada Pemerintah untuk memberlakukan HET pakan ternak.
“Kita memohon kepada Menteri Perdagangan untuk membuka akses terhadap pengadaan bahan baku pakan ternak sehingga tidak menyebabkan kelangkaan.” bebernya
Dirinya juga memohon KPPU untuk menyelidiki potensi kartel dalam insdustri pakan peternakan dan mendorong Pemerintah untuk terlibat langsung dan aktif dalam proses produksi Pakan ternak.(G-S05).