G-Smart.id – Sangatta – Untuk mensosialisasikan produksi Perda yang telah di sahkan, Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan safari ke daerah pemilihannya. Salah satunya Anggota DPRD Kaltim M.Nasiruddin yang menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jumat (26/03).

Selain M. Nasiruddin, Sosper ini turut menghadirkan narasumber dari akademisi hukum Universitas Mulawarman Samarinda.

Kepada awak media M.Nasiruddin Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyampaikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum sangat penting disosialisasikan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Khususnya di Kabupaten Kutim yang banyak memiliki persoalan sengketa lahan.

“Di Kutim banyak persoalan persoalan Perdata persoalan sengketa lahan. Banyak masyarakat yang belum paham terkait bagaimana caranya meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH),” beber M.Nasiruddin.

Dalam kesempatan ini  masyarakat di beri penjelasan mengenai mekanisme apabila ingin mendapatkan  bantuan hukum dari LBH yang sudah ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.

“Tadi sudah dijelaskan bahwa khusus lembaga bantuan hukum, lebih memprioritaskan masyarakat yang tidak mampu. Karena memang tidak dipungut biaya sepeserpun, sebab dibiayai langsung oleh Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham,” ujar Nasiruddin.

Ditambahkannya bantuan hukum ini ruang lingkupnya warga tidak mampu atau miskin yang memiliki masalah hukum. Regulasi ini menjadi fasilitas bagi masyarakat dalam hal mendapat bantuan hukum.

“Ini menjadi fasilitas bagi masyarakat dalam hal mendapatkan bantuan hukum, khususnya pada persoalan sengketa lahan,” jelas Nasiruddin.

M. Nasiruddin saat melakukan Sosper Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang digelar di Kelurahan Singa Geweh Kec. Sangatta Selatan.

Politisi Dari PAN ini juga menyampaikan kedepan Pemerintah Daerah harus melakukan kordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk mensosialisasikan produk Perda yang telah dihasilkan, terlebih Perda yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

“Kedepannya kami berharap kordinasi yang dilakukan bukan hanya pada persoalan infrastruktur, tetapi persoalan diluar infrastruktur semacam ini juga terus digalakkan,” tutupnya (ADV/G-S02).

Loading