G-Smart.id – Berau – Produk Perda yang telah dihasilkan DPRD Kaltim harus diketahui dan dipahami masyarakat umum oleh sebab itu anggota DPRD Kaltim mensosialisasikan dan mengedukasikan hal tersebut ke daerah pemilihannya masing-masing.

Salah satu Anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir turut melaksanakan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Berau, Sabtu (27/03) di Hotel Melati Tanjung Redep.

Dikatakannya Sosialiasi Perda ini merupakan salah satu fungsi anggota DPRD yaitu legislasi, sehingga bukan hanya Perda tentang pajak daerah saja yang di Sosialisasikan, akan tetapi semua produk Perda Provinsi Kaltim.

“Pajak Daerah merupakan pajak yang dipungut dari masyarakat dan hasilnya akan dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan.”ujar Sutomo.

Ditambahkannya sudah suatu keharusan para anggota legislatif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya sebagai warga Negara yang baik untuk taat dalam membayar pajak.

“Pajak Daerah yang dibayar akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tentu saja hal ini dapat di manfaatkan untuk pembangunan di tiap Daerah” beber Sutomo.

Masyarakat Berau saat mengikuti Sosper Sutomo Jabir Tentang Pajak Daerah di Hotel Melati Tanjung Redep Berau

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan sering menerima keluhanan masyarakat yang berada di wilayah yang jauh dari perkotaan mengingat secara geografis Kabupaten Berau wilayahnya cukup luas sehingga akses dalam pengurusan administrasi dan pembayaran pajak membuat masyarakat merasa kesulitan.

“Kami terus mendorong agar Pemerintah dapat memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan administrasi dan pelayanan untuk membayar pajak.” tutup Sutomo. (ADV/G-S02).

Loading