SAMARINDA – Pembahasan Perda revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki babak akhir. Setelah pembahasan lintas sektor (linsek) di kementerian ATR/BPN di Jakarta.

Pansus kembali mengadakan rapat membahas pasal per pasal draft Perda yang rencananya akan di sahkan pada pertengahan Desember 2022. Rapat ini dilaksanakan bersama dinas PUPR, Dinas LH, Biro Hukum di Gedung E Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada hari Kamis, (1/12/2022).

Pada rapat tersebut, Tomo mempertanyakan kenapa tidak ada alokasi ruang untuk pembangunan jalan dari sebulu tembus ke muara Bengkal – Long Mesangat – Busang dan sekitarnya.

“Apakah dalam RTRW ini sudah mengakomodir ruang untuk pembangunan jalan dari sebulu ke Muara Bengkal, Muara Ancalon, Long Masangat, Busang dan sekitarnya” Tanya Tomo dalam rapat pansus kepada dinas PUPR sebagai tim penyusun RTRW provinsi.

Penjelasan PUPR yang diwakili oleh Kabid Tata Ruang A. Muzakkir Hidayat, ST., MT menjelaskan bahwa sebenarnya dari awal sudah dimasukkan tapi karena lokasi tersebut dikuasai oleh pemilik HGU sehingga sehingga atas saran Bapedda dikeluarkan dari RTRW.

Mendengar penjelasan Dinas PUPR, Tomo meradang dan tetap ngotot untuk memasukkan ke dalam RTRW dan meminta Pemerintah Provinsi memikirkan teknisnya.

“Keberadaan kita disini kan untuk memikirkan masyarakat jangan pemerintah kalah oleh perusahaan” ujar Tomo

Tomo menyatakan akan terus mengawal dan memastikan bahwa rencana pembangunan jalan tersebut terakomodir dalam RTRW.

“Tidak ada jalan lain untuk mempercepat pembangunan wilayah Muara Bengkal, Muara Ancalon, Busang, Long Masangat dan sekitarnya selain pembangunan jalan Poros makanya ini harus dimasukkan dan menjadi bagian dari rencana pemerintah,” tutup Tomo (G-S01)

Loading