G-Smart.id – Sangatta – Surat Keputusan (SK) pengangkatan Joni sebagai ketua DPRD Kutim sisa masa bakti periode 2019-2024 untuk menggantikan Encek UR Firgasih, sudah ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor, pada Selasa 27 Oktober 2020 lalu.

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kutim) Ikhsanuddin Syerpi mengaku pihaknya sudah mendapatkan petikan SK Gubernur Kaltim terkait pengangkatan Joni sebagai Ketua DPRD Kutim untuk menggantikan Encek UR Firgasih.

“Kami baru dapat petikan SK Gubernur Kaltim, tapi untuk surat aslinya kami masih menunggu dari Pemkab Kutim. Tapi bagian persidangan sudah saya suruh untuk mengecek ke Kantor Bupati apakah SK aslinya sudah ada,” katanya.

Sementara terkait proses pengangkatan Joni sebagai Ketua DPRD Kutim, menurut Ikhsanuddin, dalam waktu dekat ini akan segera dilakukan.

“Kalau SK aslinya memang sudah ada, nanti kami hubungi pak Wakil Ketua DPRD Kutim. Senin depan kami rencana laksanakan rapat Banmus, dan akan dijadwalkan kembali. Mudah-mudahan secapatnya bisa segera dilakukan pelantikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Setprov Kaltim, M Syafranuddin, mengatakan petikan SK Gubernur Kaltim telah dikirim ke Pjs Bupati Kutim untuk diteruskan ke DPRD Kutim.

“Alhamdulillah, SK Pergantian Pimpinan DPRD Kutim atas nama Joni sudah diterbitkan Selasa kemarin, bahkan telah dikirim ke Sangatta,” terangnya.

Dijelaskan Syafranuddin, proses penerbitan SK Gubernur dilakukan setelah sebelumnya sempat dilakukan perbaikan sejumlah dokumen baik oleh Pemkab dan DPC PPP Kutim termasuk DPRD Kutim.

“Untuk prosesi pelantikan semua tergantung DPRD Kutim, namun informasi awal kemungkinan digelar pekan pertama November nanti,” bebernya. (G-S04)

Loading