G-Smart.id – Sangatta – Setelah proses yang cukup panjang akhirnya hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019 sudah keluar. Hal ini berdasarkan pengumuman Bupati kutai Timur (Kutim) nomor 810/1997/BKPP/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020 serta berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor K26-30/B6908/X/20.01 tanggal 28 Oktober 2020 perihal penyampaian hasil integrasi nilai SKD-SKB Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019.

Isi pengumuman itu diantara, proses pengolahan hasil seleksi dilaksanakan oleh panitia seleksi nasional (Badan Kepegawaian Negara).

Berikutnya, peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS adalah yang memiliki kode “P/L”, “P/L-1” dan “P/L-2” dikolom keterangan lampiran pengumuman.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir diwajibkan login kembali di SSCN untuk melakukan pemberkasan atau pengunduran diri.

Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi CPNS dapat melakukan sanggahan terhitung sampai dengan tiga (3) hari setelah tanggal pengumuman.

Kepada peserta lulus seleksi CPNS melakukan pemberkasan online denga melengkapi dokumen yang tercantum pada SSCN dan mengantarkan bekas hardcopy (fisik) sebanyak satu rangkap ke BKPP sampai dengan 20 November 2020. Perlu diperhatikan bahwa sebelum mengantarkan dokumen kelengkapan fisik, untuk terlebih dahulu mengisi/melakukan pemberkasan secara online serta untuk dapat terbaca dengan jelas, dokumen yabg diunggah ke SSCN sangat disarankan menggunakan scanner (bukan melalui aplikasi handphone).

Untuk informasi terkait pengumuman akhir seleksi penerimaan CPNS Kabupaten Kutai Timur tahun 2019 dapat dilihat melalui website www.kutaitimurkab.go.id dan www.bkppkutim.com facebook BBkp Kutaitimur instagram bkppkutaitimur.

Sebagaimana diketahui, ada 136 formasi untuk seleksi CPNS 2019 di Kabupaten Kutai Timur. Terdiri dari 71 guru, 41 kesehatan dan 24 teknis. (G-S04)

Loading