SANGATTA- Sebanyak 174 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim)melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pada Senin (26/06/2023) oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman.

Kegiatan yang berlangsung di ruang Meranti kantor Sekertaris Kabupaten (Seskab) tersebut dihadiri oleh Waki Bupati Kasmidi Bulang, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Pamkesra) Poniso Suryo Renggono, Plt Asisten Administrasi Umum Dedi Herdiansyah, Kepala BKSDM Misliansyah serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya Ardiansyah mengatakan, dengan mulai diberlakukannya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dirinya berharap agar para pejabat fungsional, bisa lebih termotivasi dan lebih fokus dalam bekerja guna mencapai target kinerja instansi/ Perangkat Daerahnya masing-masing.

“Karena sudah tidak lagi dipusingkan dengan urusan menyusun DUPAK dan Angka Kredit diperoleh dari konversi predikat kinerja yang dinilai oleh Pejabat Penilai Kinerja (PPK) atau atasan langsungnya, ” ujarnya.

Selain itu, saat ini Jabatan Fungsional tidak lagi dipandang sebelah mata dimana selain memiliki pola karir yang lebih Fleksible serta kelas Jabatan yang lebih tinggi dari Jabatan Pelaksana.

“Nah, ini ada sebagian teman-teman PNS yang sebelumnya dari pelaksan ingin beralih menjadi fungsional, karena memang saat ini mereka banyak memiliki kelebihan, “ucap Ardiansyah.

Kemudian, dirinya juga menegaskan pentingnya Core value ‘BerAKHLAK’ kepada seluruh ASN yang ada dilingkungan Pemkab Kutim. Dimana salah satu nilai penting didalam nya yaitu berorientasi pelayanan.

“Hal ini penting untuk selalu ditumbuh kembangkan didalam jiwa setiap pegawai agar selalu memiliki semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa memadang suku , ras dan agama, “bebernya.

Terakhir, dirinya berpesan kepada seluruh pegawai yang diangkat dan dilantik untuk senantiasa bekerja dengan baik, profesional dan penuh tanggung jawab. Hindari sikap-sikap dan perbuatan tercela, yang menyimpang dari kejujuran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jaga selalu martabat diri dan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari hari, ” pungkasnya. (G-S08)

Loading