SAMARINDA – Pemkab Kutai Timur (Kutim) bekerjasama dengan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan Woorkshop Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi dan Penyusunan Register Risiko,senin (11/6/2023) di Aula Maratua Perwakilan BPKP Kaltim Samarinda.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 4 (empat) hari pada 12 – 15 Juni 2023 ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kutim Rizali Hadi dan turut dihadiri Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kaltim Hasoloan Manalu.
Peserta pada kegiatan ini adalah seluruh Perangkat Daerah (PD) dilingkungan Pemkab Kutim yang dibagi menjadi 2 sesi yaitu pada 12–13 Juni 2023 sebanyak 18 PD dan 14–15 Juni 2023 sebanyak 18 PD. Sebagai narasumber Ata Sumirta, Kordinator Bidang Akuntabilitas Pemda BPKP Kaltim.
Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kutim Rizali Hadi menyampaikan, suatu kewajiban setiap lembaga pemerintah untuk melaksanakan SPIP, dan kehadiran BPKP menjadi penggerak untuk memberikan arahan, bimbingan dan pedoman sangat diharapkan.
Dirinya menambahkan dengan diperolehnya WTP oleh Pemkab Kutim, tentu menjadi semangat dan bisa mendorong kinerja menjadi lebih baik.
“Dalam pemerintahan daerah itu bagaikan orkestra, artinya semua harus seirama, untuk itu dibutuhkan kerjasama yang baik,” ujarnya.
Dikesempatan ini Rizali berpesan agar selalu melakukan komunikasi yang baik, apakah dengan BPKP atau pun dengan Inspektorat Daerah. Kemudian dikatakan agar selalu berkoordinasi, baik secara horizontal dengan rekan kerja maupun dengan lembaga terkait.
Yang tidak kalah penting, dirinya menambahkan agar selalu berkolaborasi, karena diperlukan kerjasama dengan pihak terkait agar semuanya berjalan dengan baik.
“Apabila hal-hal tersebut diterapkan dengan baik maka penyelenggaraan pemerintahan daerah akan berjalan normal dan tidak ada temuan-temuan terhadap kegiatan yang dilaksanakan,” kata Rizali.
Sementara itu Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kaltim Hasoloan Manalu dalam paparannya menyampaikan sesuai arahan Presiden Joko Widodo bahwa BPKP serta seluruh jajaran APIP untuk membantu mencapai tujuan pembangunan pemerintah.
“Seluruh jajaran pengawas intern pemerintah harus bertindak dan mengawasi sebelum terjadi sebuah kesalahan sehingga kerja sama antara pemerintah dan pengawas intern pemerintah dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sebelumnya Kabag Perencanaan dan Keuangan Setkab Kutim, Mahriadi dalam laporannya bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efesiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintah dalam hal keandalan laporan keuangan, pengamanan asset Negara, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
” Selain itu untuk mengetahui potensi-potensi resiko yang mungkin bisa timbul dalam setiap kegiatan. Kemudian dapat mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, mengendalikan dan berusaha menghindari , meminimalkan atau bahkan menghilangkan risiko yang akan terjadi. Sehingga tujuan dari pelaksanaan kegiatan bisa tercapai,” tutur Mahriadi. (G-S02)