G-Smart.id – Sangatta – Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) secara berkala melakukan evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Terkait hal tersebut menurut Kadis DPPPA Dr. Hj. Aisyah Kutim melalui Kasi Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak, DPPPA Kutim Yuliana Kala’Lembang bahwa penilaian KLA bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) yang sudah di terapkan di masing2 kota/ kabupaten.

“KLA mempunyai 24 indikator yang terbagi dalam klaster I – V serta kelembagaan.” ujar Yuliana.

Ditambahkannya indikator ini di kerjakan bersama oleh semua pihak, baik OPD, dunia usaha, media massa, LSM, Organisasi dan lain lain yang tujuannya adalah untuk memenuhi Hak Anak dan Perlindungan Anak.

“Evaluasi KLA di lakukan setiap tahun, namun pada tahun 2020 tidak di lakukan karna adanya pandemi Covid-19.” bebernya.

Yuliana mengatakan evaluasi KLA tahun 2021 ini telah di buka dan di mulai sejak senin (15/03) dan akan berakhir 14 hari ke depan.

“Waktu penginputan sangat singkat dan data pendukung yang masih sangat terbatas menjadi kekhawatiran, semoga semua yang terkait dengan pengumpulan data bisa membantu secepatnya” harapnya

Perlu diketahui tahun 2019 peringkat Kutim baru mencapai PRATAMA dan berharap pada tahun 2021 ini dapat naik ke peringkat Madya.

Oleh karena itu sangat di butuhkan keterlibatan semua pihak untuk mengumpulkan data dan dokumen pendukung indikator KLA yang akan di input.

Target nilai untuk mencapai status/ peringkat KLA adalah sebanyak 1000 poin, yang terbagi dalam klaster 1-5 di tambah klaster kelembagaan. (G-S02).

Loading