MUARA ANCALONG – Untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sutomo Jabir melakukan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perencanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Balai Desa Kelinjau Ulu Muara Ancalong Kabupaten Kutai Timur (Kutim)

Sosper yang dilaksanakan Senin, (29/8/2022) ini dihadiri oleh jajaran pemerintah Kecamatan Muara Ancalong yang diwakili oleh Kasi Pembangunan, Danramil Muara Bengkal, Sekretaris Desa Kelinjau Ulu dan jajarannya, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan lainnya.

Dalam pemaparannya, Sutomo menyampaikan pentingnya semua pihak menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan pencemaran, baik lingkungan air, darat dan udara.

Dirinya menambahkan dengan menjaga lingkungan maka dapat mencegah bencana, baik bencana alam berupa banjir maupun bencana penyakit akibat lingkungan yang kotor atau tercemar limbah. “Kita semua punya kewajiban menjaga lingkungan, ” ucap Tomo sapaan akrabnya.

Dalam penyampaiannya, politisi PKB ini juga menekankan jika ada pihak yang terindikasi merusak lingkungan, baik kawasan hutan atau membuang limbah industri langsung ke sungai tanpa diolah terlebih dahulu yang berpotensi mencemari sungai, Tomo berpesan untuk segera melaporkan kepada aparat pemerintah atau pihak terkait lingkungan hidup.

“Masyarakt juga punya peran kontrol sosial atas kerusakan lingkungan dan jangan segan segan melaporkan kalau ada pencemaran,” tegasnya.

Kehadiran Sutomo Jabir di Muara Bengkal tidak hanya dihadiahi pertanyaan seputar lingkungan, tapi juga mengenai pembangunan infrastruktur yang dinilai masih terbelakang di salah satu kecamatan tertua di Kutim ini.

“Mereka juga menyoroti pembangunan jalan, pembangunan Balai Desa dan infrastruktur lain yg masih sangat minim di Muara Ancalong,” pungkasnya (G-S01)

Loading