SANGATTA – Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan Rapat Pemantauan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara virtual. Kamis, (18/10/2021).

Dalam kesempatan ini Bupati Kutai Timur (Kutim) H. Ardiansyah Sulaiman didampingi Wabup Kasmidi Bulang melaporkan proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2021 di ruang Live Room Diskominfo Perstik kepada Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri.

Dalam laporannya Bupati menyebutkan pelaksanaan Pilkades serentak 2021 di Kabupaten Kutim diikuti sebanyak 62 Desa pada 16 Kecamatan. Untuk tahapan Pilkades telah dimulai tahapannya sejak bulan Maret 2021,

“Adapun jumlah Calon Kades yang mengikuti proses pilkades sebanyak 205 orang, 1 orang meninggal dunia yakni Calon Kades Kelinjau Ilir Kec Muara Ancalong. Adapun jumlah DPT sebanyak 105.761 pemilih dan jumlah TPS sebanyak 260 TPS,” ungkap Ardiansyah.

Dalam tahapan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 di Kabupaten Kutim tahun 2021, termasuk pengaturan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Era Pandemi Covid-19.

“Peserta pemilih dalam setiap TPS maksimal 500 pemilih saja. Di Kutim juga telah diterapkan sesuai SE tersebut. Secara umum, 62 desa yang melaksanakan Pilkades serentak di Kutim, sampai dengan saat ini berjalan aman dan kondusif,” terang Ardianasyah.

Selain pelaksanaan Pikades, Ardiansyah dalam kesempatan itu juga melaporkan, berdasarkan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masdyarakat (PPKM), pada 1 Oktober 2021 lalu, Kabutaen Kutim sudah turun pada level dua (2).

“Namun, saat ini Kutim kembali naik statusnya PPKM level tiga (3). Kendatipun demikian, kami ( Pemkab kutim) terus melakukan upaya, untuk menurunkan angka penyebaran COVID-19 di Kutim, dengan terus meningkatkan pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat,” terang Ardinasyah.

Sementara itu, Dirjen Pemerintahan Desa, Yusharto Huntoyungo menjelaskan, untuk wilayah Kabupaten/ Kota yang bisa melaksanakan Pilkades adalah daerah yang masuk dalam kategori level 3,2 dan 1. Sementara untuk wilayah dengan level 4, belum bisa melaksanakan kegiatan Pilkades” ucap Yusharto

Lebih lanjut, Yusharto meminta agar setiap daerah yang menyelenggarakan tahapan Pilkades, agar menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas). Serta terus melakukan percepatan vaksinasi untuk mencapai Herd Immunity. (G-S04)

Loading