G-Smart.id-Samarinda – Ketidaksiapan berbagai dokumen pendukung dalam proses lelang paket pekerjaan pembangunan, selalu menjadi masalah yang berulang di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Akibatnya, banyak pekerjaan yang sudah disusun DPRD dan Pemerintah Kaltim menjadi molor dari waktu yang sudah direncanakan.

Hal itu pun yang banyak dikritik Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun. Politikus kawakan Partai PDIP ini tidak bisa menutupi kekecewaannya atas rendahnya serapan APBD Kaltim 2021 yang baru sekitar 18 persen hingga dengan Juni ini. Padahal masyarakat sudah menantikan ragam pembangunan di daerah mereka dari Pemerintah Kaltim.

“Baru sekitar persen saja yang benar-benar siap dokumennya. Hingga Juni ini, masih ada ratusan pekerjaan yang belum dapat dieksekusi, hanya karena alasan dokumen pekerjaan yang belum siap, sehingga tidak bisa dilakukan lelang anggaran,” katanya, Selasa (8/6/2021).

Dia menyebutkan, dari sekian banyak pekerjaan yang belum dilelang Pemerintah Kaltim, paling banyak terfokus pada dua dinas, yakni proyek yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Perumahan Rakyat (DPUPR Pera) Kaltim.

“Yang kami sayangkan, ternyata masih banyak pekerjaan itu yang masih dalam tahap persiapan dokumen. Makanya, wajar kalau masih ada banyak pekerjaan yang belum bisa dilelang. Sementara, pekerjaan itu harus dikerjakan dulu baru ada pembayaran. Artinya, APBD 2021 belum ada satu rupiah pun yang sampai ke rakyat,” ketusnya.

Samsun pun meminta agar Pemerintah Kaltim lebih serius menyiapkan berbagai dokumen lelang pekerjaan yang sudah dianggarkan. Apalagi, masa pekerjaan sendiri kini hanya menyisakan sekitar 6 bulan lagi. Sementara, tidak sedikit pekerjaan yang telah dianggarkan itu, merupakan pekerjaan berskala besar dan membutuhkan waktu yang juga tidak sedikit.

“Mestinya sebelum diajukan dokumen kegiatan, itu harus sudah lengkap dulu. Begitupun untuk kegiatan yang masih dalam tahap perencanaan, harus diselesaikan dulu. Kemudian, kan ada juga Perpres 33 menyangkut honorium dan tunjangan kedinasan yang mengalami penurunan,” tandasnya. (ADV/G-S06)

Loading