KAUBUN – Sutomo Jabir, Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) sangat serius menjaga generasi muda dan masyarakat agar terhindar dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang sangat meresahkan.
Hal ini dibuktikan dengan konsistennya Sutomo dalam mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan psikoteropika kepada masyarakat yang disinggahinya.
Bertempat di Desa Bumi Etam Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur, jumat (4/11/2022) dirinya kembali melakukan upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui Sosialisasi Peraturan Daerah terkait bahaya Narkoba.
Di moment ini Sutomo mengatakan Perda ini sangat bermanfaat buat masyarakat, khususnya di Desa Bumi Etam Kaubun ini mengingat banyak warga yang bekerja di perusahaan-perusahaan tambang dan salah satu persyaratan masuk di perusahaan tersebut adalah tidak mengunakan narkoba.
“Tanpa disadari banyak masyarakat umum maupun pekerjaan swasta dan tambang yang terjerumus dalam narkoba, ini harus kita cegah bersama,” kata legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Melalui Sosper tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan psikoteropika ini dirinya menyebut perusahaan tambang pun tidak mentolerir terhadap karyawan pengguna narkoba.
Dikesempatan ini Sutomo juga mengatakan, kepada pihak sekolah agar berperan aktif dan terlibat secara langsung untuk mencegah anak-anak sekolah bersentuhan dengan narkoba.
“Diharapkan ada pelibatan pihak sekolah dalam mitigasi narkoba, artinya pihak BNK maupun gugus yang sudah dibentuk nantinya dalam Perda ini dapat bekerjasama dengan pihak sekolah dalam hal sosialisasi dan pencegahan narkoba,” ucap Sutomo.
Kegiatan Sosper ini dihadiri tokoh masyarakat, para guru, pemuda dan pemudi serta masyarakat Desa Bumi Etam Kaubun. (G-S02).