KARANGAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ir.Sutomo Jabir melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah  Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan psikoteropika. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Pengadan Kecamatan Karangan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), selasa (01/11/22).

Kedatangan Sutomo dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) ini disambut antusias warga Desa Pengadan, hal ini terlihatnya hadirnya tokoh masyarakat, Kepala Desa Pengadan, BPD, Kepala Sekolah SD dan SMP dan para guru, tokoh pemuda,bahkan siswa SMA juga turut hadir di Sosper ini.

Melihat antusiasnya warga, Sutomo merasa bersyukur karena warga pengadan begitu bersinergi dan menyimak sosialisasi Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika,Prekursor Narkotika dan psikoteropika ini.

Dikatakan Sutomo, warga mensinyalir kalau sudah banyak peredaran narkotika di daerah ini dan sulit di deteksi karena tidak mempunyai perangkat, untuk itu warga berharap dengan adanya Perda ini nantinya tersusun perangkat organisasi

“Dalam pencegahan narkoba, mulai dari Provinsi, Kabupaten, Kecamatan sampai pada tingkat Desa agar ada instrumen untuk mencegah peredaran narkotika,” ujarnya.

Terakhir dirinya berharap dengan adanya Perda ini agar di tingkat Kabupaten dapat membuat regulasinya supaya dari tingkat Provinsi, Kabupaten, Kecamatan sampai desa bisa dalam penganggarannya disupport,

“Hal ini tujuannya supaya betul betul tercipta Desa yang (Bersinar) bersih dari narkotika,” pungkas Sutomo

Loading