Sangatta – Penguatan kapasitas tenaga pendidik menjadi salah satu langkah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam memastikan hak dan perlindungan anak terpenuhi di lingkungan pendidikan. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Pemkab Kutim menggelar Pelatihan Fasilitator Daerah Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Diskominfo Staper Kutim, Kamis (10/9/2026), menghadirkan Baharrudin sebagai narasumber dan diikuti 20 peserta. Pelatihan tersebut dirancang dalam tiga tahapan untuk membekali peserta dengan pemahaman dan kemampuan dalam mendorong penerapan SRA di satuan pendidikan.
Plt Kepala DP3A Kutim, Idham Cholid, mengatakan sekolah ramah anak pada dasarnya bukan sekadar program tambahan, melainkan bagian dari standar yang perlu diterapkan setiap satuan pendidikan. Karena itu, komitmen untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman harus dibangun secara bersama-sama.
Menurut Idham, keberadaan fasilitator daerah menjadi penting karena mereka diharapkan mampu menjadi penghubung sekaligus penggerak penerapan SRA di berbagai sekolah. Pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan tidak berhenti pada peserta, tetapi dapat diteruskan kepada tenaga pendidik dan pengelola satuan pendidikan lainnya.
“Tentunya kami berharap fasilitator yang telah terverifikasi bisa membagikan ilmu yang diperoleh kepada sekolah-sekolah lain. Dengan begitu, pemahaman tentang Satuan Pendidikan Ramah Anak bisa semakin luas,” ujarnya.
Sebelumnya, tahap pertama pelatihan telah menghasilkan 35 fasilitator daerah. Selanjutnya, DP3A akan memastikan hasil pelatihan tersebut dapat diimplementasikan melalui kegiatan monitoring serta inventarisasi tindak lanjut di lapangan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mencegah kekerasan dan pengabaian terhadap anak di lingkungan sekolah. Idham menilai, pemahaman yang baik dari pengelola satuan pendidikan sangat diperlukan agar berbagai persoalan yang berkaitan dengan perlindungan anak dapat ditangani secara tepat.
Ia menambahkan, proses pendidikan anak tidak hanya berlangsung di sekolah. Peran keluarga dan masyarakat juga memiliki pengaruh besar dalam membentuk karakter serta memastikan tumbuh kembang anak berjalan dengan baik.
Di sisi lain, perkembangan media sosial turut menghadirkan tantangan baru bagi dunia pendidikan. Kemudahan anak memperoleh informasi membuat sekolah dituntut semakin responsif dalam mendampingi dan memberikan perlindungan kepada peserta didik.
“Ini menjadi pekerjaan rumah, khususnya bagi kepala satuan pendidikan ramah anak. Jangan sampai ada kesan pendidik tidak peduli terhadap perilaku anak. Sekolah harus menjadi tempat yang memberikan rasa aman dan perlindungan,” tegas Idham yang juga menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Setkab Kutim.
Idham juga mengingatkan para pengelola sekolah agar tidak hanya berpedoman pada regulasi dari Kementerian Pendidikan. Pemahaman terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak juga dinilai penting untuk memperkuat langkah perlindungan di lingkungan satuan pendidikan.
Dengan pemahaman regulasi yang lebih komprehensif, pihak sekolah diharapkan mampu menerjemahkan aturan tersebut ke dalam tindakan nyata, termasuk menyosialisasikannya kepada guru, peserta didik, orang tua, serta seluruh warga sekolah. (des)
![]()



