Sangatta, G-Smart.id – Bertempat di ruang kerja Bupati, Kamis (11/11/2021) dilakukan pembahasan Nota Kesepakatan Pemkab Kutai Timur (Kutim) dengan BPJS tentang optimalisasi program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Dalam kesempatan ini Bupati kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan bahwa Pemkab Kutim) terus menggenjot pencapaian Universal Health Coverage (UHC) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Ditargetkan hingga akhirnya tahun 2021 bisa tercapai. Atau paling tidak awal tahun 2022 sudah bisa berlaku di Kutim,” ujarnya.

Dikatakannya hal ini untuk memudahkan masyarakat yang belum terdaftar dalam program JKN, dalam kepengurusannya. Karena biasanya, masa aktivasi kartu BPJS kurang lebih dua pekan baru bisa digunakan. Namun apabila Kutim sudah UHC, pengurusan kartu BPJS nya bisa sehari.

“Saat ini kita (Pemkab Kutim) ingin mengejar UHC untuk masyarakat Kutim. Kenapa? Karena selama ini, banyak keluhan dari masyarakat terkait lamanya pengurusan jaminan kesehatan. Sebab, ketika sakit baru mendaftar. Ini tidak bisa segera digunakan harus menunggu lagi. Nah ketika kita sudah resmikan UHC maka kartu BPJS bisa berlaku saat itu juga,” kata Ardiansyah.

Lebih lanjut Ardiansyah menambahkan, saat ini Pemkab Kutim melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menyediakan dana yang setara untuk membiayai 12 ribu orang.

“Diharapkan masyarakat Kutim yang belum tercover dalam program JKN bisa terdaftar akhir 2021 ini,” beber Ardiansyah.

Dirinya mengatakan selalu berkoordinasi dengan Dinkes guna membantu masyarakat yang kesulitan dalam melengkapi kebutuhan administratif yang dibutuhkan.

Sementara itu, Kepala cabang PBJS Kutim, Ika Irawati juga mengakui bahwasanya Pemkab Kutim akan terus memperpanjang kerjasama terkait JKN demi kepentingan masyarakat Kutim.

Menurut Ika, pihaknya selaras dengan keinginan Bupati terkait JKN bagi masyarakat Kutim. Serta untuk mencapai UHC secepatnya.

“Kalau bisa ya di bulan Desember ini. Paling lamanya Januari 2022. Karena ini (UHC) bakal memudahkan masyarakat dan sejalan dengan program kerja Bupati, untuk memberikan pengobatan yang gratis atau tidak mahal terhadap semua,” jelasnya.

Perlu diketahui, UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau. (G-S04)

Loading