SANGATTA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabut Kutai Timur (DPRD Kutim) tengah membentuk struktur anggota Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan segera dibahas dalam rapat Paripurna.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Raperda (Bapemperda) DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan kepada awak media usai menggelar Rapat di ruang Hearing kantor DPRD pada Senin (16/10/2023) siang.

“Jadi memang saat ini kita (DPRD) tengah fokus untuk membahas beberapa usulan Raperda yang akan segera kita bahas, ” ujarnya saat mengawali obrolan dengan awak media.

Politisi dari Kecamatan Sangkulirang ini, menyebutkam, ada empat Raperda yang akan dibahas secara komperhensif oleh DPRD, yakni terkait Raperda Pajak dan Retribusi, Sarana dan Prasarana Utilitas, HIV AIDS serta Raperda terkait Pengarusutaman Gender.

“Nah apalagi struktur sudah terbentuk, maka akan segera kita paripurnakan, agar teman-teman (anggota DPRD) bisa segera bekerja, ” ucap Agusriansyah biasa ia disapa.

Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat ini mengungkapkan, ada beberapa Raperda yang pembahasannya sudah memiliki ambang batas waktu diantaranya, Raperda terkait pajak daerah dan retribusi, dimana pemerintah sudah memberikan tenggat waktu hingga akhir tahun 2023 (Desember) agar Raperda tersebut sudah bisa selesai.

“Termasuk Raperda tentang pajak sarana dan prasarana utilitas perumahan, agar fasilitas yang ada di setiap perumahan khususnya di Sangatta bisa menjadi perhatian pemerintah dalam sisi infrastruktur, termasuk didalamnya juga mengatur tentang proses penyerahanya, “ujarnya.(ADV/G-S08)

Loading