SANGATTA- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan mengungkapkan, dari empat Raperda yang rencananya akan segera dibahas oleh DPRD, ada dua Raperda yang memiliki tenggat waktu yang harus bisa diselesaikan.

“Yah pemerintah memberikan deadline, yakni tentang Pajak Daerah dan Retribusi serta Sarana dan Prasarana Utilitas perumahan, ” ujarnya.

Khusus bagi sarana dan prasarana Utilitas perumahan, Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Masyarakat ini mengatakan, dengan berkembangnya jumlah penduduk maka berdampak terhadap kebutuhan perumahan, yang saat ini banyak dibangun oleh pengembang swasta, terutama di kota Sangatta.

“Meskipun infrastruktur pendukung juga menjadi tanggung jawab mereka (pengembang), namun dalam pembahasan Raperda ini (Utilitas perumahan) akan dibahas terkait klausul yang bisa disepakati bersama, misalnya mereka (pengembang) agak lambat dalam memberikan fasilitas pendukung, pemerintah bisa ambil, ” bebernya.

Nantinya, dalam pembahasan Raperda terkait sarana dan prasarana utilitas perumahan juga akan tetap melalui tahapan dan proses pembahasan secara komperhensif, termasuk melakukan konsultasi dengan berbagai pihak, baik pemerintah Provinsi maupun dengan Kementerian terkait.

“Makanya kenapa Raperda ini dibuat, supaya tidak melanggar aturan, dan nantinya regulasi ini akan sesuai dengan peraturan diatasnya, termasuk yang akan kita kaji mana yang menjadi tanggung jawab pengembang dan mana yang bisa diintervensi oleh pemerintah, ” ucapnya.

Selain itu, ada Raperda terkait sarana dan prasarana utilitas perumahan tersebut menjadi acuan dalam upaya melakukan percepatan dan pemerataan, khususnya terkait infrastruktur dasr bagi masyarakat. (ADV/G-S08)

Loading