SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama DPRD Kutim mulai mengambil langkah konkret menyikapi tuntutan organisasi masyarakat Remaong Koetai Berjaya (RKB) terkait persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja lokal di sektor pertambangan.
Respons tersebut mengemuka usai rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang hearing DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (20/05/2026). Pertemuan itu membahas perlindungan tenaga kerja daerah sekaligus evaluasi terhadap regulasi ketenagakerjaan yang dianggap belum maksimal melindungi masyarakat lokal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Sulisman, mengatakan pihaknya akan melakukan kajian ulang terhadap Peraturan Daerah (Perda) ketenagakerjaan, khususnya terkait sistem rekrutmen dan pengawasan tenaga kerja.
Menurutnya, regulasi yang ada saat ini masih memiliki sejumlah kekurangan sehingga perlu dilakukan penyempurnaan agar dapat menjawab persoalan di lapangan.
“Kami akan mereview aturan tersebut jika dirasa kurang maksimal,” ujar Sulisman.
Selain evaluasi regulasi, Disnakertrans juga berencana melakukan validasi data tenaga kerja lokal berbasis by name by address serta menggandeng pengawas ketenagakerjaan provinsi untuk melakukan audit perusahaan secara menyeluruh.
Sementara itu, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menyatakan pihak legislatif siap mendorong revisi aturan kuota tenaga kerja lokal 80:20 agar implementasinya benar-benar berpihak kepada masyarakat Kutim.
Ia menilai persoalan PHK dan perekrutan tenaga kerja luar daerah harus segera mendapatkan solusi bersama, terutama di tengah kondisi industri tambang yang dipengaruhi pengurangan RKAB.
“Apabila regulasi ini belum mampu mengakomodasi semua kepentingan, maka evaluasi total harus segera dijalankan demi kesejahteraan daerah,” tegas Jimmi.
Di sisi lain, Ketua RKB Kutim, Fauzi, menilai aksi unjuk rasa yang dilakukan merupakan bentuk kepedulian terhadap nasib pekerja lokal yang dirumahkan tanpa penjelasan terbuka.
Ia meminta perusahaan menghentikan PHK sepihak dan memprioritaskan kembali tenaga kerja asal Sangatta dan Bengalon. (IR)
![]()



