SANGATTA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) mengagendakan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni tentang Pajak Daerah dan Retribusi, Sarana dan Prasarana Utilitas Perumahan, HIV AIDS serta Pengarusutamaan Gender yang akan segera masuk dalam tahap paripurna.

Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kutim, M. Amin menyambut baik adanya pembahasan Raperda yang menurutnya akan menjadi salah satu acuan dan payung hukum dalam menerapkan sebuah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah.

“Nah, salah satu yang saya soroti terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi,” ucap M. Amin mengawali obrolan dengan awak media Senin (17/10/2023)

Menurutnya, hingga saat penerimaan pajak dari retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah dirasa belum maksimal, sehingga pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi bisa segera dilakukan.

“Kami (DPRD) juga di kasih batas waktu, maksimal Desember (2023) harus selesai,” imbuhnya.

Selain itu, saat dirinya menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu, bersama instansi teknis, dirinya juga sempat menanyakan terkait retribusi di salah satu pasar yang ada di kota Sangatta.

“Yah di pasar induk memang penarikan retribusibya berbeda berdasarkan lapaknya, disana (pasar induk) kan lapaknya ada yang permanen ada yang tidak,”

Dengan tenggat waktu yang tersisa, politisi dari Partai yang dinakhodai putra pertama Susilo Bambang Yudhoyono ini, dirinya optimistis bisa menyelesaikan pembahasan empat Raperda tersebut.

“Kami optimis Raperda bisa selesai dibahas, kami akan kerja secara maraton, dan besok (17/10) kami langsung akan paripurna membahas struktur panitia khusus (Pansus),” pungkasnya. (ADV/G-S08)

Loading