Sangatta – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Setelah memangkas waktu penyelesaian dokumen dari 14 hari menjadi tiga hari hingga layanan selesai dalam satu hari, kini Disdukcapil menargetkan seluruh dokumen kependudukan dapat diproses hanya dalam waktu satu jam melalui program One Hour Service.
Rencana tersebut dibahas dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Disdukcapil Kutim yang digelar di Ruang Damar, Gedung Serba Guna Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (29/7/2026).
Forum dipimpin Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, didampingi jajaran kepala bidang serta dihadiri perwakilan perangkat daerah, kecamatan, pemerintah desa, rumah sakit, puskesmas, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Jumeah mengatakan evaluasi standar pelayanan dilakukan setiap tahun sebagai upaya menyesuaikan pelayanan administrasi kependudukan dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Menurutnya, saat ini Disdukcapil bersama Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) sedang menyusun mekanisme agar pelayanan dokumen kependudukan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal satu jam tanpa mengurangi ketelitian proses verifikasi.
“Kami sedang memformulasikan konsep One Hour Service. Bersama Bagian Ortal kami membahas seluruh aspek teknis, terutama proses verifikasi dokumen, sehingga pelayanan bisa lebih cepat tetapi tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Jumeah.
Selain peningkatan kecepatan layanan, forum tersebut juga membahas penguatan pelayanan jemput bola bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan.
Sejumlah peserta mengusulkan agar layanan administrasi kependudukan lebih sering dilaksanakan langsung di desa-desa sehingga masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh hanya untuk mengurus dokumen.
Menanggapi usulan tersebut, Jumeah menyatakan Disdukcapil siap melaksanakan pelayanan jemput bola, mulai dari perekaman KTP elektronik (KTP-el), pelayanan pindah datang penduduk nonpermanen, hingga penerbitan berbagai dokumen pencatatan sipil.
Namun, pelaksanaan layanan tersebut tetap memerlukan koordinasi dan permohonan resmi dari pemerintah desa maupun kecamatan agar jadwal pelayanan dapat disusun secara efektif.
“Kami siap turun langsung ke lapangan apabila ada permohonan dari desa atau kecamatan. Tujuannya agar masyarakat lebih mudah memperoleh layanan administrasi kependudukan, khususnya di wilayah yang jauh dari kantor Disdukcapil,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelayanan jemput bola juga menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan sekaligus menekan praktik percaloan.
Jumeah kembali menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kutai Timur diberikan tanpa dipungut biaya.
“Seluruh layanan kependudukan di Disdukcapil dipastikan gratis. Kami ingin masyarakat mendapatkan pelayanan yang semakin cepat, mudah, dan berkualitas,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen bersama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh perwakilan instansi yang hadir dalam Forum Konsultasi Publik tersebut. (IR)
![]()



