Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-XXVIII Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (29/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua I Sayid Anjas dan Wakil Ketua II Prayunita Utami. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi, 34 anggota DPRD, serta jajaran organisasi perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Mahyunadi memaparkan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp8,55 triliun atau 86,49 persen dari target sebesar Rp9,89 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp8,58 triliun dari pagu anggaran Rp9,99 triliun.
Meski capaian pendapatan dan belanja mengalami penyesuaian dibandingkan tahun sebelumnya, Mahyunadi menilai pengesahan Perda Pertanggungjawaban APBD menjadi bagian penting dalam memastikan tata kelola keuangan daerah tetap berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Peraturan Daerah ini diharapkan dapat menjadi sumber informasi dalam pengambilan keputusan, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun politik. Selain itu, Perda ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara akuntabel,” ujarnya.
Mahyunadi menjelaskan, struktur pembiayaan daerah menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2025 sebesar Rp71,77 miliar. Dana tersebut berasal dari kas daerah, kas bendahara penerimaan, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga dana bantuan operasional pendidikan dan kesehatan.
Menurutnya, SILPA tersebut akan menjadi salah satu komponen yang diperhitungkan dalam penyusunan kebijakan anggaran berikutnya agar pemanfaatannya lebih optimal untuk mendukung program prioritas daerah.
Selain memaparkan kondisi keuangan daerah, Mahyunadi menegaskan komitmen Pemkab Kutim untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Ia memastikan tindak lanjut akan dilakukan melalui rencana aksi (action plan) yang disusun sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan, baik terhadap aspek sistem pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Kabupaten Kutai Timur akan segera menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaan BPK RI sesuai action plan yang telah disepakati. Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Mahyunadi juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar mempercepat pelaksanaan program dan meningkatkan disiplin dalam penyerapan anggaran pada tahun berikutnya. Langkah tersebut dinilai penting agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan tepat waktu, efektif, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Di akhir penyampaiannya, Mahyunadi menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kutai Timur atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan Raperda hingga disepakati menjadi Perda.
Menurutnya, kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif merupakan modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. (IR)
![]()



