SANGATTA – Untuk mengawal demokrasi Pemilu 2024 yang jujur dan adil, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan segera membentuk Panwaslu Kecamatan (Panwascam). Bawaslu memanggil putra putri terbaik Kutim untuk mendaftar sebagai Panwascam di 18 Kecamatan.

Disampaikan oleh Andi Yusri, Kordinator Divisi OSDM Bawaslu Kutim, saat ini masa sosialisasi dan pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan pada 15 September 2022 hingga 21 September 2022 mendatang.

“Sementara untuk pendaftaran dan penerimaan berkasnya pada 21-27 September 2022,” ujarnya, Kamis (15/9/2022) saat berada di Kantor Diskominfo Perstik Kutim bersama Ketua Bawaslu Kutim Andi Mappasiling.

Andi Yusri, Kordinator Divisi OSDM Bawaslu Kutim.

Untuk persyaratannya, Andi Yusri menyebut diantaranya, Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP, berusia minimal 25 tahun, tidak berpartai politik, berintegritas dan mempunyai pengetahuan tentang kepemiluan.

“Kenapa kita ingin merekrut yang berintegritas, karena kemungkinan masa tugas Panwascam ini sampai dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,” bebernya.

Dirinya menambahkan, ada dua agenda yang akan diawasi, yaitu Pemilu dan Pilkada (Bupati dan Gubernur), oleh karena itu ditiap kecamatan akan direkrut sebanyak tiga orang.

“Total yang akan direkrut sebanyak 54 orang. Dari 18 Kecamatan di Kutim, masing-masing kecamatan direkrut tiga orang,” kata ia.

Terakhir dirinya menyampaikan kepada masyarakat, untuk keterangan lebih lanjut bisa mengakses lamab website : kutim.bawaslu.go.id dan sosial media Bawaslu Kutim atau datang langsung ke Sekretariat Bawaslu Kutim di jalan Yos Sudarso III (Samping Bank BCA).

“Untuk menyerahkan berkas bisa berkirim melalui Pos atau mengantar langsung,” pungkas Andi Yusri. (G-S02)

Loading