SAMARINDA – Sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan landasan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang sangata merugikan dan membahayakan kehidupan Masyarakat bangsa dan Negara, dalam hal ini termasuk generasi muda sebagai penerus generasi bangsa.
Generasi muda seringkali merupakan kelompok yang rentan terhadap penggunaan narkoba, hal yang menyebabkan mereka mencoba dan menggunakan narkoba diantaranya adanya faktor tekanan teman sebaya, eksperimen, perasaan ingin tau dan kurangnya pengetahuan tentang bahaya narkoba serta kurangnya pengawasan dari orang tua. Penyebab lainnya adalah tekanan akademik, masalah emosional dan ketidakstabilan sosial.
Bahaya narkoba pada generasi muda diantaranya adalah :
1. Masalah dalam pendidikan
Penggunaan narkoba sangat berdampak buruk pada pendidikan generasi muda. Hal ini karena mengkonsumsi obat-obatan terlarang secara berlebihan dan dapat mengganggu konsentrasi, mempengaruhi kemampuan belajar dan menyebabkan absensi yang tertinggi di sekolah sehingga menyebabkan penurunan prestasi akademik, kesulitan dalam menyelesaikan tugas dan bahkan putus sekolah.
2. Hubungan Sosial
Bahaya penyalahgunaan narkoba dapat mempengaruhi hubungan sosial generasi muda. Obat obatan tersebut menyebabkan perubahan perilaku, ketidakstabilan emosional dan ketidakmampuan untuk menjaga hubungan yang sehat dengan keluarga, teman dan masyarakat sekitar. Sehingga generasi muda yang menggunakan narkoba sering teriibat konflik dengan orang lain, terisolasi dari masyarakat dan kehilangan dukungan sosial.
3. Keterlibatan dalam kriminalitas Bahaya penyalahgunaan narkoba tidak hanya berlaku bagi pengguna saja, tetapi juga bisa membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Generasi muda yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dapat meningkatkan angka kriminalitas seperti pencurian, perdagangan narkoba, dan kekerasan, hal ini terjadi karena para pengguna membutuhkan sumber daya finansial.
3. Keterlibatan dalam perilaku beresiko Bahaya penyalahgunaan narkoba membuat generasi muda tidak dapat memiliki penilaian atau pemikiran yang positif dalam interaksi sosial dan pnbadi. Oleh sebab itu generasi muda yang menggunakan narkoba sering terlibat dalam perilaku beresiko seperti sex bebas, penyimpangan sex dan kehamilan yang tidak diinginkan.
5. Gangguan Kesehatan Mental
Bahaya penyalahgunaan narkoba pada generasi muda dapat menggangu perkembangan otak sehingga mereka beresiko mengalami gangguan kesehatan mental.
6. Gangguan Kesehatan Fisik
Bahaya penyalahgunaan narkoba sangat berpengaruh pada kesehatan fisik dengan mengganggu beberapa fungsi organ tubuh seperti hati, paru-paru dan otak. Misalnya penyalahgunaan kokain meningkatkan resiko serangan jantung, stroke dan kejang kejang, ekstasi meningkatkan resiko gagal hati dan gagal jantung. Selain itu bahaya narkoba dapat melemahkan sistem kekebalan tubuh, meningkatkan resiko infeksi dan gangguan nutrisi, selain itu jika menggunakan narkoba jenis suntik dan berbagi jarum suntik dengan yang lainnya hal ini dapat meningkatkan resiko terkena virus HIV/AIDS.
Beberapa langkah dalam menghindari penyalahgunaan Narkoba adalah :
1. menghindari rasa penasaran untuk mencoba.
2. mensosialisasi secara masif tentang bahaya narkoba.
3. melakukan kegiatan yang positif seperti olahraga dan bergabung dengan organisasi.
4. menghindari pergaulan bebas.
Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba yang dapat dilakukan oleh setiap keluarga adalah penguatan ketahanan keluarga terhadap masuknya ancaman narkoba. Pemahaman orang tua dan seluruh anggota keluarga tentang dampak negatif penyalahgunaan Narkoba akan menjadi tameng masuknya pengaruh narkoba.
Artikel iniĀ Hasil diskusi Kelompok I pada Materi Kepemimpinan Pancasila dan Nasionalisme (Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan IV Puslitbang KDOD LAN RI.
TIM ARTIKEL KELOMPOK SATU
KETUA : BAMBANG SUBAGYA, S.Sos SEKRETARIS : RINDA SETYAWATI, Amd.,SKM ANGGOTA : 1. HM. GUNAWAN, S.Pd
2. ABDULLAH, M.Pd
3. AKHMAD ASARI, S.Pd., M.A.P
4. HANDAYANI, S.Sos., MM,
5. LISA KOMENTIN S, S.Pi., M.AP
6. LA UJE, S.Sos., M.Si. 7. SURIANTO, SE.