Sangatta, G-Smart.id – Pemerintah Kabupaten Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melaksanakan upacara pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan administrasi ke jabatan fungsional, jumat (29/12/2021) pagi di ruang Akasia Gedung Serba Guna Bukit Pelangi Sangatta.
Sebanyak 364 pejabat struktural esellon IV dilantik Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menjadi fungsional dalam acara ini. Upacara pengambilan sumpah janji dan pelantikan turut disaksikan Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Sekda Irawansyah, Forkopimda dan para Kepala OPD di lingkungan Pemkab kutim.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/Janji dalam Jabatan Fungsional melalui Penyetaraan Jabatan ini merupakan pelaksanaan dari amanat Presiden Republik Indonesia dalam rangka Penyederhanaan Birokrasi berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 800/8752/OTDA Tanggal 30 Desember 2021.
Kementerian Dalam Negeri selaku Instansi yang diberikan kewenangan untuk memberikan persetujuan terkait pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui penyetaraan jabatan telah menyetujui penyetaraan jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Dalam sambutannya Bupati Kutim Ardiansyah menyampaikan kebijakan ini dimaksudkan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai langkah pengingkatan efektifitas dan efisiensi yang dilaksanakan untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik dan ini merupakan dasar dilakukannya penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional.
Lebih jauh disampaikan, terkait dengan penataan birokrasi, pemerintah melakukan penyederhanaan jabatan struktural dan juga peningkatan jabatan fungsional, hal ini karena jabatan fungsional lebih menghargai keahlian, sehingga nantinya dapat menjalankan sistem pemerintahan yang gesit dan lincah didalam mengikuti perubahan, baik perubahan modernisasi ataupun kebutuhan masyarakat.
“Pada dasarnya jabatan fungsional ini mengacu terhadap sebuah profesionalisme, sebuah jabatan yang dipercayakan kepada pihak-pihak yang dianggap mampu untuk mengemban tugas secara profesional,” ujar Ardiansyah.
Menurut Ardiansyah, yang tak kalah penting adalah pengaturan mengenai kesejahteraan jabatan fungsional, hal ini terkait dengan penghasilan yang meliputi tunjangan dan kelas jabatan fungsional.
“Penghasilan dan sistem karir yang terdampak dari penyederhanaan birokrasi ini tidak dirugikan sama sekali,” ungkapnya.
Terakhir Ardiansyah mengingatkan agar mengurangi aktifitas untuk bepergian keluar daerah, tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sifatnya berkumpul atau membuat kerumunan.
“Selalu terapkan protokol kesehatan pada kegiatan pelayanan perkantoran maupun bersosialisasi dengan masyarakat,” tutupnya. (G-S02)