Sangatta – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berpeluang mendapatkan kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada 2027 mendatang. Rencana tersebut sejalan dengan kondisi belanja pegawai Kutim yang masih berada di bawah batas maksimal 30 persen dari pendapatan daerah.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan tahun 2026, dari 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim), hanya dua daerah yang memiliki proporsi belanja pegawai di bawah 30 persen. Salah satunya adalah Kutim.

Dalam data tersebut, Kutim memiliki pagu pendapatan daerah sekitar Rp5.763,69 miliar, dengan belanja pegawai sebesar Rp1.599,15 miliar atau sekitar 27,75 persen dari pendapatan daerah. Persentase tersebut menjadi yang terendah kedua di Kaltim setelah Makam Ulu sebesar 23,21 persen.

Sekretaris Daerah Kutai Timur, Rizali Hadi, mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penataan belanja pegawai pemerintah daerah ke depan, termasuk kemungkinan peningkatan TPP bagi ASN.

Menurutnya, ketentuan pengelolaan keuangan daerah mengamanatkan agar belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari APBD. Karena itu, Pemkab Kutim akan melakukan penghitungan secara menyeluruh untuk memastikan kebutuhan belanja pegawai tetap terakomodasi tanpa mengganggu pembiayaan program pembangunan lainnya.

“Kalau belanja pegawai itu idealnya berdasarkan aturan tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD,” ujar Rizali, senin (10/8/2026) saat ditemui usai mengikuti rapat TPID via zoom di Kantor Diskominfo Staper Kutim.

Rizali menegaskan, besaran APBD yang berubah tidak serta-merta dapat menjadi alasan untuk mengurangi belanja pegawai. Pemerintah daerah terlebih dahulu akan menstandarkan kebutuhan belanja pegawai, kemudian menyesuaikannya dengan alokasi untuk belanja modal, belanja barang dan jasa, serta program prioritas pemerintah.

“Kita standarkan dulu belanja pegawai kita, baru untuk masuk ke kegiatan lainnya, menyesuaikan dengan belanja modal, belanja barang jasa, sesuai dengan program pemerintah,” katanya.

Terkait kemungkinan kenaikan TPP ASN pada tahun depan, Rizali memastikan pemerintah daerah telah menyiapkan rencana tersebut. Ia menyebut kenaikan TPP berpotensi berada di kisaran 35 persen dibandingkan besaran yang diterima saat ini.

“Insya Allah kita naikkan tahun depan. Sekitar 35 persen,” ungkapnya.

Tentu saja hal ini menjadi kabar baik bagi ASN Kutim. Meski demikian, rencana tersebut tetap akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan hasil perhitungan APBD 2027. Pemkab Kutim akan memastikan peningkatan kesejahteraan ASN berjalan seimbang dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Dengan proporsi belanja pegawai yang masih di bawah 30 persen, ruang fiskal tersebut menjadi salah satu dasar bagi Pemkab Kutim untuk melakukan penataan dan peningkatan belanja pegawai secara lebih optimal pada tahun anggaran mendatang. (daus)

Loading