SANGATTA- Rumah Pemotongan Hewan (RPH) milik Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabuaten (DTPHP) Kutai Timur (Kutim) sebentar lagi bakal memiliki sertifitak halal. Sertifikat halal tersebut merupakan salah satu syarat yang saat ini di terapkan di seluruh RPH yang ada di Indonesia, sebagai penjamin bahwa hewan yang di sembelih sudah memenuhi syariat islam.

Kepala DTPHP Kutim melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Antonius Kurniawan Dewanto mengatakan, proses perijinan untuk mendapatkan sertifikat Halal untuk RPH yang ada di Jalan Poros Sangatta-Bontang ini sudah masuk dalam tahap finalisasi.

“Setelah di lakukan pemerikasaan oleh tim, saat ini sedang proses untuk Nomor Kontrol Veteriner (NKV), yang menajdi salah satu syarat sebelum mendapatkan seritikasi halal,” ujanya Senin (08/04/2024).

Mskipun secara keseluruhan, RPH tersebut memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat hala, namun, sambung Kurniawan sapaan akrabnya menyebut, masih harus melakukan penyempurnaan bangunan fisik dan beberapa fasilitas pendukung sesuai rekomendasi yang di berikan oleh tim penilai dari Provinsi Kalmantan Timur (Kaltim).

“Tapi di anggaran Perubahan kemarin (2023) sudah kita lengkapi, contohnya harus di buatkan tempat cuci tangan yang dekat dengan lokasi pemotongan hewan, serta beberapa fasilitas yang saat ini sudah kita penuhi,” imbuhnya.

Selain melangkapi sarana dan prasarana, RPH tersebut juga sudah memiliki personel yang memadai, mulai dari juru sembelih yang sudah tersertifikasi, tim Kesehatan yang memastikan kondisi hewan sebelum di sembelih dalam kondisi sehat. Selain itu, tahun ini, secara bertahap pihaknya juga akan menambah personel yang akan bertugas di RPH, khsusunya juru sembelih.

“Karena sebentar lagi kita kan menjadi RPh yang memiliki serifikat hala, maka penambahan jumlah personel menjadi salah satu Upaya untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” bebernya. (ADV/G-S08)

Loading