SAMARINDA – Rapat Paripurna Ke-40 DPRD Kalimantan Timur yang digelar baru-baru ini telah menandai kemajuan signifikan dalam usaha provinsi tersebut untuk meningkatkan kesetaraan gender. Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, rapat ini menjadi forum penting untuk pembahasan tentang perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah.
Wakil Ketua Komisi IV, Puji Setyowati, menekankan bahwa perubahan Perda ini merupakan langkah progresif menuju kebijakan yang lebih inklusif. Setyowati berujar, “Perubahan ini akan memperkuat dasar hukum untuk kesetaraan dan keadilan gender, memastikan bahwa setiap individu, tanpa memandang jenis kelamin, mendapat kesempatan yang sama dalam pembangunan.”
Pembahasan Ranperda ini melibatkan kolaborasi antara Komisi IV DPRD Kaltim, Biro Hukum Setda Kaltim, dan DKP3A Kaltim, yang berfokus pada muatan materi perubahan Raperda. Proses ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pengarusutamaan gender dalam setiap tahap pembangunan.
Menurut Setyowati, penyelesaian Ranperda ini akan membawa perubahan yang signifikan dalam cara pemerintah daerah merancang dan melaksanakan program pembangunan. Ia menyatakan, “Kami berharap Ranperda ini menjadi landasan bagi strategi pembangunan yang lebih merangkul kedua jenis kelamin secara adil dan setara.”
Rapat Paripurna ini menghasilkan keputusan yang mendukung penuh perubahan Perda, mencerminkan tekad DPRD Kaltim untuk mengadvokasi kesetaraan gender. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi Kaltim sebagai provinsi yang progresif dalam implementasi kebijakan gender. (ADV/GS-M)