SANGATTA- Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menyebut Surat Keterangan Asal (SKA) menjadi salah satu kebijakan yang sudah sejak lama ia harapkan bisa terealisasi yang berfungsi sebagai bentuk pengakuan bahwa produk yang di hasilkan tersebut memang berasal dari Kutim.

“Baik itu hasil pertambangan, pertanian maupun produk ataupun barang lainya maka wajib tercatat di Disperindag Kutim,” ujarnya saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisai Penerbit Instansi Surat Keterangan Asal yang di gagas oleh Disperindag Kutim di salah satu Hotel di Sangatta pada Minggu(05/11/2023) malam.

Dengan adanya sosialisai yang menghadirkan narasumber dari Kementrian Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia ini, orang nomor satu di Kutim ini berharap secara bertahap seluruh produk yang dihasilkan baik oleh perusahaan maupun masyarakat secara mandiri yang berada di Kutim, bisa tercatat sebagai aset atau produk yang berasal dari Kabupaten yang memiliki slogan “Untung Tuah Bumi Banua” ini.

“Kalau itu (SKA) sudah bisa kita miliki, saya yakin akan banyak keuntungan yang bisa kita dapatkan dan produk kita akan memiliki daya saing, terutama produk yang akan di ekspor, bisa berdampak terhadap biaya oprasionalnya,”ucap Bupati Ardiansyah

Dengan adanya SKA produk yang nantinya akan diterbitkan oleh Disperindag, Pria kelahiran 1964 ini menyakini mampu menjadi salah satu barometer peningkatan perekonomian bagi masyarakat di Kutim, namun dirinya juga mengingatkan, agar peningkatan perekonomian juga harus di dukung dengan kualitas sumber daya manusia (SDM) agar seirama dengan meningkatnya kesejahteraan bagi masyarakat.

Sebelumnya Plt Kadisperindag Kutim Nurhadi Putra mengatakan, kegiatan yang di ikuti sebanyak 30 peserta yang merupakan perwakilan dari perusahaan pertambangan, Perkebunan sawit, UKM dan ekportir ini akan berlangsung selama satu hari dengan menghadirkan narasumber dari kementrian Perdagangan dan Perindustrian.

“Tujuanya adalah agar para perusahaan maupun eksportir mengetahui bahwa saat ini Disperindag Kutim sudah bia menerbitkan SKA, termasuk memberikan informasi terkait implementasi sistem e-SKA versi 2, terutama bagi para ekportir,” pungkasnya. (ADV/G-S08)

Loading