KONGBENG -Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang meminta agar seluruh pegawai dilingkungan pemerintah mulai tingkat kabupaten hingga Kecamatan agar mampu bekerja secara optimal dan profesional.
“Contohnya seperti saat ada mutasi kemarin, ada pegawai yang tidak diberikan jabatan karena melakukan pelanggaran salah satunya karena malas masuk kantor, ” ujarnya saat Musrenbangcam di BPU desa Makmur Jaya Kecamatan Kongbeng pada Rabu (01/03/2023).
Sangsi berat juga sudah menunggu apabila ada pegawai yang melakukan pelanggaran, dirinya mencontohkan, apabila ada pegawai yang tidak masuk selama 11 hari tanpa keterangan yang sah secara berturut-turut diancam dengan pemecatan.
“Dan apabila aturan itu tidak dilaksanakan, Bupati, Wabup hingga Sekertaris Daerah akan kena sangsi juga,” imbuhnya.
Kasmidi berharap dengan adanya regulasi ini, mampu menjadikan motivasi tersendiri agar para pegawai di lingkungan Pemkab Kutim mampu bekerja secara profesional serta mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
“Jangan sampai kuat secara fisik namun malas-malasan untuk bekerja, buat apa naruh orang tapi tidak mau masuk kantor, ini yang kita tidak harapkan” pungkasnya. (G-S08)