YOGYAKARTA- Sekretaris Desa (Sekdes) merupakan perwujudan representatif dari Kepala Desa (Kades) sehingga memiliki wewenang dalam kepengurusan administrasi Pemerintahan Desa, yang memiliki tugas salah satunya penataan administrasi perangkat Desa,

“Tugas tersebut juga sudah tertuang didalam permendagri Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan Dan Pendayagunaan Data Profil Desa Dan Kelurahan, yaitu melakukan kegiatan penyusunan Profil Desa yang diantaranya, pengumpulan,pengolahan dan publikasi data Profil Desa, “ucap Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Kasmisi Bulang sesaat sebelum membuka Bimbingan Teknis peningkatan Kapasitas aparat Sekretaris Desa se Kabupaten Kutim di salah satu hotel di Yogyakarta pada Senin (30/10/2022).

Di hadapan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim Yuriansyah, Wabup Kasmidi Bulang menyebut, untuk mengetahui gambaran potensi dan tingkat perkembangan Desa yang akurat, komprehensif dan integral, perlu disusun data profil Desa yang akan didayagunakan untuk mendorong perkembangan Desa swadaya dan swakarya menjadi Desa swasembada.

“Ini dianggap penting karena data profil desa merupakan potret wajah Desa yang bisa dijadikan acuan atau data dasar dalam menetapkan perencanaan pembangunan Desa,sehingga Anggaran yang dialokasikan kepada Desa yang begitu besar dapat direncanakan dengan baik berdasarkan kondisi desa dan harapannya program-program pembangunan yang dibuat menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.”beber orang nomor dua di Kutim ini.

Selain itu, Profil desa juga berguna menggambarkan potensi dan tingkat perkembangan desa yang akurat dan komprehensif. Profil desa memuat berbagai data informasi tentang kondisi desa meliputi data dasar keluarga, dan potensi sumber daya alam.

“Termasuk untuk mengetahui sumber daya manusia secara terkini, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang ada di desa.” ujarnya.

Terakhir dirinya berharap para peserta yang merupakan Sekdes dari 139 desa serta tim pendamping dari Kecamatan ini, benar-benar memanfaatkan pelatihan yang menghadirkan narasumber dari Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini.

Sementara itu, Kepala DMPDes Kutim Yuriansyah mengatakan, kegiatan yang akan belajar selama dua hari ini mulai tanggal 30 hingga 31 Oktober ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para Sekdes tentang proses input data melalui sistem Profil Desa dan Kelurahan (Prodeksel). (ADV/G-S08)

Loading