SAMARINDA – Tenun Rakat khas Kutai Timur (Kutim) telah memperoleh Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kanwil Kemenkumham kalimantan Timur pada selasa (20/6/2023).

Sertifikat KIK tersebut diserahkan langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan kepada Tirah Satriani yang tercatat sebagai pencipta kain Tenun Rakat pada acara Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan Mobile Intellectual Property Cling di Hotel Aston Samarinda.

Ditemui usai penyerahan Sertifikat KIK, Hj Tirtah Satriani yang juga sebagai istri Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang menyampaikan, tenun ini bermula pada tahun 2013. Desain Tenun Rakat khas Kutim ini berasal dari Bupati pertama H. Awang faroek Ishak, yang kemudian diserahkan kepada warga Desa Kaliorang dari Nusa Tenggara Timur yang bernama Rusmince.

“Tenun rakat ini sedikit berbeda dengan kain tenun pada biasanya, karena proses pembuatan tenun rakat dibuat dengan cara diikat secara langsung,” beber Tirah.

Selanjutnya disampaikan, setelah tersendat karena keterbatasan fasilitas dan informasi, maka di tahun 2020 dirinya melanjutkan desain motif abstrak tersebut ke desain motif yang lebih siap untuk dikembangkan menjadi produk ekonomi kreatif. Desain motif tenun rakat terus dikembangkan agar menjadi kain khas Kutim.

“Kenapa diberikan nama tenun Rakat, nama ini diambil dari bahasa Kutai yaitu Rakat yang memiliki arti bersatu. Kain tenun Rakat melambangkan persatuan, gotong royong dan kerjasama untuk mendapatkan hasil yang terbaik,” kata Tirah Satriani penerima Surat Pencatatan Ciptaan Kain Tenun Rakat.

Tirah Satriani menambahkan, sekarang motif kain tenun Rakat sudah berhasil dipromosikan di berbagai event dan dua tahun terakhir ini, tenun Rakat sudah diikutkan pada event Indonesia Fashion Week.

“Kami ingin tenun ini menjadi ciri khas Kutai Timur, makanya kami (Dispar Kutim) berinisiatif daftarkan tenun ini agar memiliki sertifikat KIK dan alhamdullilah Tenun Rakat sudah menjadi khas Kutim,” ujarnya.

Dirinya optimis kain Tenun Rakat khas Kutim ini akan menjadi produk ekonomi kreatif yang berdaya saing.

Sertifikat KIK ini berlaku selama hidup pencipta dan berlangsung selama 70 tahun setelah penciptanya meninggal dunia terhitung 1 Januari tahun berikutnya.

Untuk diketahui, selain kain Tenun Rakat, Tari Hudoq juga memperoleh Sertifikat KIK dari Kanwil Kemenkumham Kaltim. Untuk Tari Hudoq Sertifikat diterima oleh Asisten Perekonomian dan pembangunan Kutim Zubair. (ADV/G-S02)

Loading