SAMARINDA – Tari Hudoq menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kanwil Kalimantan Timur pada selasa (20/6/2023) di Hotel Aston Samarinda.

Sertifikat KIK Tari Hudoq tersebut diserahkan Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan kepada Asisten Perekonomian dan pembangunan Kutim Zubair. Selain itu diserahkan juga sertifikat KIK untuk Tenun Rakat kepada Hj Tirah Satriani yang tercatat sebagai pencipta.

Ditemui usai kegiatan, Asisten Perekonomian dan pembangunan Kutim Zubair menyambut baik atas tercatatnya Tari Hudoq dan Tenun Rakat menjadi Kekayaan Intelektual Komunal, hal ini untuk menjamin karya seseorang atau sekelompok orang supaya tidak ditiru oleh orang lain.

“Jadi ada jaminan bahwa ini adalah memang produknya dia, sehingga secara hukum pemilik KIK bisa mengkomplain ketika ada orang lain yang menggunakan produk tersebut,” ujarnya.

Pemkab Kutim, sambung Zubair akan terus mendorong produk maupun budaya di Kutim untuk mendapatkan sertifikat KIK ini.

“Harus terus didorong supaya menjamin masyarakat untuk terus berkarya dan berprestasi karena ada jaminan secara hukum,” kata ia.

Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, Mulyono menerangkan diterimanya Sertifikat KIK ini merupakan suatu apresiasi atas penghargaan intelektual dan kebudayaan Kutim.

Untuk Tari Hudoq, sambung Mulyono, didaftarkan pada saat masih Dinas Kebudayaan, setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi satu, pihaknya terus melanjutkannya.

“Ada empat yang kita daftarkan, namun baru Tari Hudoq yang menerima sertifikat KIK, sementara Lom Plai, Nom Len, dan Bekenjong masih berproses,” beber Mulyono.

Untuk kekayaan budaya di Kutim, Mulyono menyebut cukup banyak, namun untuk data realnya akan dimutakhirkan lagi dan pihaknya akan berkeliling mendata ke semua Kecamatan.

“Kita akan mendata situs-situs budaya dan kesenian keseluruh Kecamatan agar adat istiadat kita dapat terus dilestarikan dan apa yang memang menjadi budaya kita akan dipatenkan sehingga diakui legalitasnya dan jangan sampai diklaim oleh pihak lain,” pungkasnya. (ADV/G-S02)

Loading