G-Smart.id – Samarinda – Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kaltim) dengan agenda Tanggapan Jawaban Fraksi – Fraksi DPRD Kaltim atas Raperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga dan tanggapan Jawaban Gubernur Kaltim terhadap pemandangan Umum Fraksi-Fraksi tentang pembentukan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selain itu, Gubernur juga memberi tanggapan dan jawaban terhadap pandangan umum fraksi DPRD Kaltim terhadap 2 raperda mengenai tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah (perda) dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang membidangi 3 raperda yang dilaksanakan di gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Kaltim Rabu (10/03).
Pansus yang dibentuk yaitu Pansus Raperda Tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, Pansus Raperda Tata Cara Penyusunan Progam Pembentukan Peraturan Daerah dan Pansus Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ely Hartati Rasyid dipilih sebagai Ketua Pansus Raperda Ketahanan Keluarga, sedangkan Jahidin sebagai Ketua Pansus Tata Cara Program Penyusunan Perda dan Jawad Sirajuddin dipercaya sebagai wakilnya. Terakhir sedangkan Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah diketuai Sarkowi V Zahry dan Saefuddin Zuhri sebagai wakil.
Di temui seusai rapat paripurna Syafruddin Anggota Komisi III mengatakan dirinya masuk Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah
“Saya belum bisa menanggapi terlalu detail, sebab raperdanya belum ada di tangan dan harus dibaca serta dikaji terlebih dahulu. Tugas Pansus adalah melengkapi dan menyempurnakan raperda itu untuk menjadi perda,” Ujar Syafruddin.
Lanjut Ketua Fraksi PKB Syafruddin mengatakan Pansus memiliki tugas dalam waktu 3 bulan untuk melakukan kajian mendalam, konsultasi Ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan menggelar rapat koordinasi bersama Kabupaten dan Kota terkait inventarisasi dan pengelolaan aset.
“Misalnya, apakah kita ingin memaksimalkan pendapatan di hasil pengelolaan aset atau kita mau menyerahkan dan mengalihkan aset itu ke Pemkab atau Pemkot,”Beber Syafruddin.
Lebih Jauh Politisi PKB ini mengatakan saat ini dokumen raperda masih ditunggu agar nantinya bisa dipahami orientasi dan target Pemprov. Apakah ingin memanfaatkan aset secara maksimal untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) atau mungkin Pemprov merasa tidak mampu lagi mengelola aset ini sehingga mungkin ada wacana alternatif untuk dialihkan atau diserahkan ke Pemkab dan Pemkot.
“Berkenaan dengan aset, perawatan aset itu mahal. Maka kami tunggu raperdanya sampai di tangan dalam beberapa hari ini,”tutupnya.(ADV/G-S05).