G-Smart.id -Samarinda – Komisi II DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) Dipimpin oleh Ketua Komisi II, Veridiana Huraq Wang membahas status kepemilikan lahan antara PT Sumalindo dan Pemprov Kaltim yang digunakan kelompok tani Kelurahan Pendingin, Sangasanga.
Ditemui awak media seusai rapat, Veridiana menyampaikan bahwa kelompok tani di Kelurahan Pendingin tengah menggarap tanah yang berstatus sebagai lahan pemerintah disertai sertifikat,Rabu (10/03).
“Pada saat ini, ada pihak perusahaan masuk kembali melakukan aktivitas di lahan yang sudah mereka garap dan sudah menjadi sawah. Memang secara legalnya tidak ada pinjam pakai jadi digarap saja karena melihat lahan itu tidur,” Ujar Veridiana.
Dikatakannya masyarakat mulai menggarap lahan itu bervariasi, ada yang sejak 2013 dan 2014 bahkan ada yang sejak tahun 90-an dengan 9 kelompok tani di lahan 350 hektar. Saat ini pihaknya masih menyesuaikan jadwal untuk bertemu perusahaan.
Lanjut Politisi PDI Perjuangan Veridiana Huraq Wang mangatakan lahan itu sudah ada kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan pihak ketiga yakni PT. Sumalindo dan anak dari perusahaan tersebut bernama PT Nityasa Jasa Prima (NJP). Saat ini, PT NJP melakukan aktivitas di sana.
“Masyarakat itu hanya mengingkan 2 hal. Pertama, mereka kalau diizinkan tetap melakukan kegiatan pertanian di situ untuk menanam padi dan sebagainya untuk mata pencaharian, tapi mereka sadar kalau lahan itu bukan milik mereka,” beber Veridiana.
Yang kedua, seandainya perusahaan tetap melakukan kegiatan masyarakat meminta pertimbangan (Kebijakan) , sebab ada surat dari perusahaan yang menyebutkan akan melakukan penanaman di lahan itu. Padahal, selama ini lahan sudah dibersihkan oleh masyarakat.
“Kita baru mendengar dari masyarakat, minggu depan kita akan agendakan untuk memanggil pihak perusahaan,” ungkap Veridiana.
“Kalau boleh, petani minta tetap diizinkan untuk tetap beraktivitas di sawah. Tapi kalau perusahaan tetap kekeh untuk melaksanakan, tolong dipertimbangkan untuk ada tali asih itu,” tutupnya. (ADV/G-S05).