G-Smart.id.- Bontang – Dalam rangka mensosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) “Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pajak Daerah para anggota DPRD Kaltim turun ke Dapil masing-masing, tidak terkecuali Sutomo Jabir yang notebane anggota legislatif dari Dapil VI Bontang, Kutai Timur dan Berau turut mensosialisasikan Perda tersebut.

Kegiatan Sosper Sutomo dilaksanakan di gedung YKPP di jl. Jendral Sudirman Bontang, Sabtu (06/03) dengan dihadiri oleh berbagai elemen diantaranya anggota Forum Jurnalis Bontang (FJB), anggota Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bontang dan Persatuan Penyanyi dan Pemusik Local Bontang (P3LB). Turut mendampingi politisi dari PKB ini dua pemateri dari APJI dan Sekretaris YKPP Bontang.

Terkait sosper ini Sutomo mengatakan ini adalah bagian tugas dan tanggung jawab seluruh anggota dewan untuk turun mensosialisasikan ke dapilnya masing-masing.

“Perda ini sangat penting untuk disebarluaskan kemasyarakat apalagi Perda ini mengalami banyak perubahan, untuk itulah maka perlu sosialisasi.” ujar Sutomo yang dihubungi melalui WhatsApp.

Ditambahkannya setiap legislator wajib menyampaikan apa saja produk Perda yang telah dihasilkan sehingga masyarakat dapat mengetahuinya.

“Perda Pajak Daerah ini sangat penting karena tujuannya untuk mengoptimalkan penerimaaan Pajak Daerah, masyarakat harus tahu itu.” jelasnya

Menurut politisi milineal ini apabila Perda ini berjalan dengan baik dan dipahami masyarakat maka tentu sangat bermanfaat karena dari pajak- pajak inilah dipakai untuk pembangunan Daerah.

“Untuk itulah Saya mensosialisasikan Perda Nomor 1 tahun 2019 agar maksud dan tujuannya di bentuk Perda ini guna mengoptimalkan dan meningkatkan penerimaaan Pajak Daerah.” tutup Sutomo.(ADV/G-S02).

Loading