Berau – Sutomo Jabir menyapa masyarakat Berau untuk Sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Minggu (17/10/2021) di jalan H.A.R.M Ayoeb Kelurahan Gunung Tabur Kecamatan Gunung Tabur Berau.

Dalam kesempatan ini yang menjadi narasumber Mupit Datusahlan dan Baso Arwan. Disampaikan oleh Mupit yang juga Ketua Ansor Berau bahwa jarang sekali anggota DPRD yg sudah terpilih mau turun ke masyarakat untuk menjalankan fungsinya sebagai anggota dewan dan dirinya sangat bersyukur karena Sutomo sudah meluangkan waktunya untuk hadir di tempat ini.

 

Kegiatan Sosper ini dihadiri tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Pemuda Ansor, Alim Ulama dan Karang Taruna.

Kepada Sutomo, Muslich selaku Ketua Karang Taruna Gunung Tabur berharap kedepanya Sutomo Jabir agar tetap selalu rajin menyapa turun ke masyarakat, senada juga disampaikan Aji Norbek selaku tokoh masyarakat Gunung Tabur berharap partai PKB bisa kembali mendapatkan per kawakilan di legislatif kabupaten Berau

Terkait hal tersebut Sutomo menyampaikan sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bontang, Kutai Timur, dan Berau, dirinya akan berupaya bekerja sesuai tupoksi kedewan,”ujar Sutomo

Dalam pemaparannya Sutomo menyampaikan masyarakat Kaltim yang mengalami masalah secara pidana, perdata maupun berurusan di Pengadilan Agama dan Tata Usaha Negara, bisa memanfaatkan fasilitas bantuan hukum secara gratis berdasarkan Perda tersebut.

“Dengan adanya Perda ini Pemerintah Provinsi memastikan bahwa negara hadir untyk masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” ujarnya

Ditambahkannya adirinya akan selalu siap mendorong Pemprov Kaltim untuk segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait petunjuk teknis atas perda yang dia sosialisasikan tersebut.

“Nanti kami upayakan agar Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum maupun daerah lainnya di Kaltim dapat segera ditangani,” Pungkasnya. (G-S01)

Loading