G-Smart.id-Samarinda – Selain ketersediaan regulasi yang baik, misalnya peraturan daerah (perda) atau peraturan gubernur (pergub), keterbukaan dari pemerintah daerah juga dianggap penting dalam memudahkan upaya pendataan terhadap berbagai aset dan barang milik daerah, tidak terkecuali di Kaltim.

Hal senada pun diharapkan anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Kaltim, Sutomo Jabir. Menurut politikus Fraksi Partai PKB itu, salah satu kunci keberhasilan sejumlah daerah dalam melakukan pendataan dan pengelolaan terhadap aset daerah yang mereka miliki adalah adanya transparansi dari pemerintah itu sendiri.

Dia mencontohnya, seperti halnya Pemprov DKI Jakarta, mereka mempunyai aset daerah yang nilainya cukup fantastik, yakni Rp500 triliun. Menariknya, ternyata dari nilai aset itu, hampir semuanya telah terdata dan terkelola dengan baik lewat pendataan data dan informasi yang sistematis dan terintegrasi. Hal serupa pun diharapkan dari Pemprov Kaltim.

“Kunci dari itu semua, saya kira, ada pada kemauan dan keinginan yang kuat dari Pemprov Kaltim untuk mau transparan dalam mengelola dan menginventaris aset daerah. Artinya, Pemprov Kaltim tidak boleh menutup-nutupi apapun terkait aset daerah. Apalagi, jangan sampai ada aset daerah yang dikelola atau dikuasai pihak tertentu,” imbuh dia kepada media ini, Sabtu (12/6/2021).

Jika yang demikian masih ada, sambung dia, maka Pemprov Kaltim wajib menertibkannya dari sekarang. Dan semua aset tersebut wajib dimasukkan dalam sistem informasi aset, supaya tercatat dan dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat Kaltim.

“Sebagai catatan, harus ada keseriusan dan kemauan dari Pemprov Kaltim untuk menelusuri semua aset daerah, terutama yang bermasalah, belum bersertifikat, belum terdata, dan belum maksimal termanfaatkan, yang tersebar diberbagai OPD dan kabupaten kota. Kemudian dibuatkan aturan teknis dalam bentuk pergub dan lainnya,” sarannya.

Dia menambahkan, selain mengharapkan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai dasar aturannya, keberadaan aturan seperti peraturan gubernur, instruksi gubernur, atau keputusan gubernur perlu dibuatkan untuk menelusuri semua aset milik Pemprov Kaltim.

“Termasuk mewajibkan kepada semua OPD untuk melaporkan semua aset yang dikuasai, atau pengelolaan aset melalui sistem manajemen aset terintegrasi. Kita semua tentunya ingin, setiap aset dan barang milik daerah dapat memberikan asas manfaat bagi masyarakat Kaltim,” tandasnya. (ADV/G-S06)

Loading