BERAU – Ir.Sutomo Jabir ST.MT anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari fraksi PKB menyapa warga dengan melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Jalan Abu-abu gang Sulembat Kelurahan Teluk Bayur Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau. Sabtu (13/11/2021).

Dalam kegiatan ini yang menjadi narasumber Mupit Datusahlan Ketua GP Ansor Berau dan dihadiri tokoh masyarakat, tokoh pemuda, alim ulama serta ibu-ibu pengajian kelurahan Teluk Bayur.

Dalam Sosper kali ini, Sutomo yang juga sebagai Ketua DPC PKB Berau menguraikan bahwa Perda nomor 5 tahun 2019 bertujuan untuk menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum serta menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat.

“Selain itu juga untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan,” urai Sutomo.

Lebih jauh dijelaskan bahwa inti dari Perda tersebut bahwa Gubernur menyelenggarakan program bantuan hukum yang alokasi anggarannya melalui APBD Kaltim. Selain itu menjalin kerjasama dengan lembaga bantuan hukum yang berdomisili di Kaltim yang telah terdaftar dan terakreditasi oleh Kemenkumham.

“Penerima bantuan hukum adalah penduduk Kaltim yang berkatagori miskin atau tidak mampu yang sedang tersangkut masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum,” bebernya.

“Meskipun negara hadir untuk memberi bantuan hukum, harapannya jangan sampai masyarakat kemudian melakukan pelanggaran-pelanggaran atas hukum, tetap patuh dan taat atas hukum,” harap Sutomo.

“Kita berharap agar pak Gubernur segera menerbitkan Pergub maupun petunjuk teknisnya, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari Perda ini,” tutupnya. (G-S01)

Loading