SANGATTA- Dalam penyusunan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) harus memuat tiga unsur pendukung, yakni pendekatan Yuridis, Sosialis dan filosofis. Hal itu disampaikan oleh ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan.
“Dan dalam proses penyusunaanya harus ada rujukan regulasi diatasnya, kalau tidak ada, harus mencari rujukan yang berkaitan dengan analisis persoalan, ” ujarnya.
Dirinya mencontohkan, saat ini DPRD sedang menyusun Raperda tentang pengarusutamaan gender, dimana dalam Raperda tersebut mengatur tentang kesetaraan hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan.
“Jadi dalam Raperda tersebut (Pengarusutamaan gender) coba kita muat beberapa hak dan kewajiban yang bisa dilakukan baik oleh laki-laki maupun perempuan, ” ujarnya.
Politisi dari partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebutkan, meskipun saat ini, Kabupaten yang baru saja merayakan usia ke 24 tahun ini sudah memiliki perda terkait perlindungan perempuan, namun dalam Raperda pengarusutamaan gender ini, nantinya akan memuat terkait manajemen keseimbangan.
“Dengan kata lain, bagaimana regulasi ini menjadi payung hukum dalam memberikan kesempatan dan ruang yang sama baik bagi laki-laki maupun perempuan, ” imbuhnya.
Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kutim ini juga membeberkan, Pengarusutamaan gender menjadi salah satu dari empat Raperda yang saat akan dibahas oleh DPRD.
“Ada Raperda Penanggulangan dan Pencegahan HIV AIDS, Sarana dan Prasarana Utilitas kawasan perumahan serta Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi, ” pungkasnya. (ADV/G-S08)