G-Smart.id- Samarinda-Guna memberikan pemahaman mengenai pajak daerah kepada masyarakat Kaltim khususnya masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Anggota DPRD Kaltim dapil III, Kabupaten Paser dan Penajam Andi Harahap melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah di Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam.

Andi Harahap memaparkan dalam Sospernya menjelaskan, terdapat sejumlah unsur yang masuk pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) mulai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan serta Pendapatan lain-lain daerah yang sah.

Untuk Pendapatan Asli Daerah terbagi antara lain; Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan serta Lain-lain PAD yang sah. Sementara Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Yang terakhir adalah Lain-lain pendapatan daerah yang sah, yang terbagi menjadi, Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi kepada kabupaten dan kota, dana penyesuaian dan dan Otsus serta Dana Bantuan Keuangan dari provinsi atau Pemda lainya,” urai Andi Harahap saat dikonfirmasi. Sabtu (5/6).

Dalam acara tersebut turut hadir Arifin. S. Sos yang merupakan kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) sebagai Narasumber.

Arifin menjelaskan jenis tarif pajak kendaraan bermotor. Untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi sebesar 1,75 persen, untuk kendaraan bermotor umum sebesar 1,0 persen, sementara untuk kendaraan seperti ambulance, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, pemerintah, TNI/ Polri, dan pemerintah daerah sebesar 0,5 persen.

“Untuk tarif PKB kendaraan bermotor pribadi roda 4 dan roda 2 diatas 200 cc atau lebih maka perhitungannya lain,” ucap Arifin.

Lebih lanjut, Arifin menguraikan terkait pajak progresif yakni kepemilikan pertama dikenakan sekitar 1,75 persen, kepemilikan kedua dikenakan 2,25 persen, kepemilikan ketiga dikenakan 2,75 persen, kepemilikan keempat dikenakan 3,25 persen, sementara untuk kepemilikan kelima dan seterusnya tetap dikenakan 3,75 persen.

Ditambahakan Andi Harahap yang juga ketua fraksi Golkar tersebut mengharapkan kerjasama semua pihak termasuk masyarakat agar bersatu dalam pembangunan Kalimantan Timur yang lebih baik dan berdaulat sesuai dengan visi dan misi gubernur untuk mewujudkan Kaltim Berdaulat.

“Semoga dengan sososialisasi ini masyarakat tercerahkan, masyarakat teredukasi dengan baik dan saya berharap Gubernur segera mengeluarkan pergubnya agar perda tersebut bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,”tutupnya. (ADV/GS-05).

Loading