SAMARINDA – DPRD Kaltim mengadakan Rapat Paripurna Ke-42 pada Kamis (23/11) dengan agenda utama pembentukan tim pembahas pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim untuk rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025. Rapat yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Kaltim dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, didampingi Wakil Ketua Sigit Wibowo dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi.
Muhammad Samsun menekankan pentingnya penelaahan, pandangan, dan pertimbangan dalam proses penyusunan dokumen rencana kerja pemerintah daerah. “Pimpinan telah bersurat kepada ketua fraksi dan ketua alat kelengkapan DPRD Kaltim untuk menyampaikan nama-nama yang akan duduk pada tim pembahas,” ujar Samsun.
Tujuan pembentukan tim pembahas rencana kerja, menurut Samsun, adalah untuk membahas dan menyempurnakan tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, serta indikator kinerja dalam program kegiatan DPRD Kaltim.
Rapat juga membahas pembentukan tim pembahas pokok-pokok pikiran dan tim pembahas rencana kerja DPRD Kaltim tahun 2025, serta menyampaikan laporan akhir hasil kerja pansus pembahas Ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang fasilitasi pengembangan pesantren.
Dari hasil rapat, diputuskan bahwa tim pokir akan dipimpin oleh Rusman Ya’qub dengan wakilnya Harun Al Rasyid, sedangkan tim renja akan dipimpin oleh Bagus Susetyo dan wakilnya Puji Setyowati.
Mimi Meriami Br Pane, dalam penyampaiannya, menyatakan bahwa DPRD Kaltim telah sepakat membentuk Pansus Pembahas Ranperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. “Perda baru ini akan memberi kepastian hukum dalam melindungi hak-hak pesantren,” kata Mimi.
Pansus menerima banyak masukan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Ranperda ini dianggap relevan dan sangat dibutuhkan untuk pengembangan pesantren di Kaltim. (ADV/GS-M)